KUHP baru lahir di tengah kritik bertubi-tubi. Selasa lalu, begitu disahkan, sejumlah media mengungkap bahayanya jika KUHP ini berlaku. Media asing menyoroti pasal yang bisa menangkap siapa pun yang pergi ke Indonesia dan menginap tidak pasangannya yang sah. Sebuah informasi yang sedikit banyak pasti menciutkan nyali wisatawan yang ingin berlibur ke Indonesia.
Tidak ada peraturan yang memuaskan semua orang –juga KUHP ini. Dibahas sejak 1963 RKUHP ini sah menggantikan KUHP warisan Belanda yang sejak ratusan tahun hingga kini kita pakai. Masih dipakainya KUHP Belanda ini saja menunjukkan bagaimana kehebatan para penyusun kitab ini membuat aturan yang bisa menembus waktu –betapa pun ada sejumlah kontroversial di dalamnya.
Kenapa KUHP itu bisa bertahan, jawabnya jelas karena ia disusun dengan cermat. Dengan mengikuti kaidah hukum, teori hukum dan seterusnya. Pasal-pasalnya mengatur segala hal yang, ternyata, masih relevan hingga kini. Benar bahwa ada pasal yang bisa dipakai untuk menangkap mereka yang mengkritik Pemerintah Belanda, tapi harus diakui lebih banyak pasal yang relevan dipakai secara umum.
Memang tak ada aturan hukum yang orisinal. Secara historis, KUHP ini juga mengambil code penal dari negara lain –juga Romawi, juga Yunani. Konsep-konsep hukum sudah menjadi pemikiran dan perdebatan para filsuf sejak zaman Sokrates, Plato, Aristoteles dan lain-lain, seperti apa itu keadilan, apa itu kebenaran, apakah penguasa berhak membuat hukum dan seterusnya. Hukum terus tumbuh berkembang karena hukum itu ada di masyarakat – Ubi societas, ibi jus.
Terlepas dari kritik, kita perlu menyambut lahirnya KUHP baru ini. Betapa pun kerja keras dan semangat memiliki KUHP “versi” Indonesia –dibuat oleh bangsa sendiri, telah terwujud. Negara demokrasi menyediakan perangkat untuk menggugat aturan hukum yang dinilai salah. Di kita lembaga itu bernama Mahkamah Konstitusi.
Tak ada hukum yang memuaskan. Para filsuf telah menyebut hal ini ratusan tahun silam: lebih baik sebuah hukum yang buruk di tangan penguasa yang bijak, ketimbang hukum yang baik di tengah penguasa lalim. (domainhukumcom)
Komentar