oleh

Komnas HAM dan Lokataru Bahan Soal Rumah Negara Ditjen Bea Cukai

-NEWS-399 views

Jakarta- Komnas HAM menerima perwakilan penghuni Rumah Bea Cukai Pondok Bambu beserta kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dan HAM Lokataru dalam rangka membahas tindak lanjut penyelesaian persoalan rumah negara milik Ditjen Bea Cukai dengan warga penghuni yang setuju direlokasi pasca rekomendasi Komnas HAM atas kasus ini.  Pertemuan  berlangsung  di Kantor Komnas HAM, Senin, 9 Januari 2023. Dari pihak Lokataru hadir Donny Soenaryo mendampingi perwakilan warga penghuni rumah negara di Pondok Bambu Jakarta Timur. Para tamu itu  diterima langsung oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, didampingi Arif Rahman analis pelanggaran HAM.

Donny Soenaryo menyampaikan upaya lanjutan yang telah dilakukan pihaknya untuk mencari solusi penanganan bagi warga penghuni rumah negara di pondok Bambu Jakarta Timur terhadap upaya relokasi oleh Pihak Ditjen Bea Cukai, salah satunya relokasi penghuni ke Rusunawa/Rusunami milik Pemda DKI Jakarta dalam bentuk skema cicilan hunian, namun alternatif solusi ini terbentur sistem lantaran usia dan status ekonomi penghuni.

Donny berharap Komnas HAM mengawal kasus ini hingga tuntas agar jangan sampai terjadi upaya pengosongan paksa. Ia juga mendorong Ditjen Bea Cukai tidak lepas tangan menuntaskan persoalan ini bertanggung jawab kepada penghuni yang sudah setuju direlokasi.

Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, menjelaskan alur kerja tim pemantauan pasca rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

“Komnas HAM melakukan pemantauan pasca dikeluarkannya rekomendasi. Pemantauan ini untuk mengingatkan dan memastikan rekomendasi dilaksanakan,” ujar Uli.

Uli mengatakan Komnas HAM Tahun 2022 sudah mengeluarkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak serta melakukan kajian  kasus rumah dinas yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Di dalam SNP Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak  dijelaskan bahwa proses pengosongan rumah negara dilakukan dengan relokasi, kompensasi dan tidak menggunakan kekerasan.

Karena  menilai adanya unsur-unsur admistratif yang yang perlu dikaji. Komnas HAM akan melakukan sejumlah upaya penanganan lebih lanjut. (sumber Komnas HAM -Al Kautsar/AAP)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed