Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi memberhentikan Dokter Sjarif Subijakto dari posisinya sebagai direktur utama Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Sulawesi Tenggara. Dokter ahli intervensi jantung tersebut dimutasi sebagai pejabat fungsional dokter ahli madya pada rumah sakit tersebut.
Pemberhentian ini cukup mengejutkan karena dalam waktu dekat rencananya rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut akan diresmikan penggunaannya oleh Presiden Joko Widodo, yakni bersamaan dengan peresmian Gedung Perpustakaan Provinsi dan jalan yang menghubungkan Kendari- destinasi wisata Toronipa sepanjang 14,6 kilometer.
Pencopotan Dokter Sjarif ini dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, M. Ridwan Badallah kepada domainhukum. “Iya gubernur telah memberhentikan dokter Sjarif,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur tertanggal 17 April 2023. Menurut Ridwan posisi Ridwan kini digantikan oleh Dokter Al Ghazali yang bertindak sebagai plt Dirut RS Jantung.
Pemberhentian Sjarif, ujar Ridwan, dilakukan Gubernur berdasarkan sejumlah pertimbangan. Namun, paling utama adalah adanya surat dari Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tengara tertanggal 13 Maret 2023 tentang laporan monitoring pengadaan barang dan jasa RS Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo yang menjadi tanggung jawab Sjarif Subijakto. Saat ditanya, apakah Dokter Sjarif akan diperiksa berkaitan dengan pengadaan barang, ia menyatakan tidak tahu. “Yang pasti ia masih sebagai pegawai negeri,” ujarnya.
Sebelum menjadi dirut RS Jantung, Sjarif Subijakto aktif menjadi dokter intervensi pada RSUD Bahteramas, yang juga memiliki perangkat canggih pengobatan jantung atau cathlab. Namun sejak Sjarif menjadi dirut RS Jantung praktis Sjarif tak lagi aktif di Bahteramas. Akibatnya pelayanan RS Bahteramas terhadap pasien jantung terganggu. Sjarif mematok ia hanya bisa melayani pasien pada hari Sabtu yang pada akhirnya ini pun tidak efektif karena yang bersangkutan kerap keluar kota.
Direktur RS Bahteramas, Dokter H. Hasmuddin mengaku tak bisa memaksa Sjarif untuk aktif seperti sediakala sebelum ia menjadi dirut RS Jantung. Karena itu, dengan tidak lagi menjadi dirut RS Jantung, diharapkan Dokter Sjarif bisa kembali menangani Cath Lab RS Bahteramas, tanggung jawab yang semestinya ia jalani.
Berkaitan dengan kasus ini, seorang sumber media ini menyarankan Pemerintah Provinsi mengangkat dokter intervensi baru dan memperbarui struktur Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki) Sulawesi Tenggara yang diketuai Dokter Sjarif. Tujuannya agar jumlah dokter intervensi kardiologi bertambah, yang mana selama ini praktis hanya ada Dokter Sjarif. “Harus dibuka kesempatan dokter intervensi dari luar Sulawesi Tenggara bisa masuk dan menjadi dokter intervensi di sini, dan untuk itu tidak boleh ada yang menghalangi,” kata sumber ini.
Menurut seorang dokter, sebelum menjabat dirut RS Jantung, rata-rata kasus intervensi jantung yang ditangani Dokter Sjarif sekitar 40-50 pasien per bulan atau di atas 160 pasien pada priode enam bulan. Namun enam bulan terakhir ini kasus intervensi jantung yang ditangani di RS Bahteramas hanya sekitar lima pasien.
Seorang sumber lain dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan pihaknya prihatin dengan yang terjadi pada RS Bahteramas dan akan memeriksa apa yang sesungguhnya yang terjadi di rumah sakit itu sampai demikian minimnya tindakan intervensi jantung pada rumah sakit tersebut, apalagi mengingat selama ini Cath Lab pada rumah sakit tersebut bagus dan terhitung tak ada masalah.
Dokter Sjarif menolak jika ia disebut menghalangi masuknya dokter intervensi lain dari Provinsi lain. Menurut dia kini ada sejumlah dokter dari Sulawesi Tenggara yang tengah mengambil spesialis intervensi. “Tidak ada dokter intervensi luar yang masuk karena dokter yang pendidikan sudah ada dari perwakilan provinsi masing-masing,” ujarnya. “Misalnya dokter dari Maluku setelah pendidikan yang kembali ke Maluku,” katanya lagi.
Perihal penghentiannya sebagai dirut RS Jantung ia menyatakan itu hak Gubernur. Sjarif menyatakan selama jadi dirut RS Jantung hanya bisa melayani pada hari Sabtu karena memang ada rambu-rambu untuk itu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dirut RS Jantung yang setiap hari nyaris rapat koordinasi dan tugas luar kota. “Dalam pengangkatan direktur memang dinyatakan membebaskan jabatan sebagai dokter ahli madya di RS Bahteramas,” ujarnya.
Kini setelah tak lagi jadi dirut ia menyatakan terbuka lagi untuk menangani pasien pasang cincin di RS Bahteramas. []
Komentar