Diberhentikannya Dokter Sjarif Subijakto secara tiba-tiba sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan ada ketidakberesan dalam pengelolaan rumah sakit tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kejaksaan Agung harus turun tangan mengusut kasus ini.
Pada 17 April 2023 Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mencopot Sjarif dan memutasikan dokter ahli intervensi jantung tersebut menjadi pejabat fungsional pada rumah sakit tersebut. Posisi Sjarif digantikan wakilnya, Dokter Al Ghazali. Sjarif menjabat pucuk pimpinan Rumah Sakit Jantung sejak tahun lalu. Ali Mazi menunjuk Sjarif untuk memimpin rumah sakit ini sekaligus menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa pada rumah sakit bertaraf internasional tersebut yang rencananya akan diresmikan Presiden Joko Widodo tahun ini.
Sjarif bukan dokter sembarangan. Ia juga Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki) Sulawesi Tenggara. Alumnus Universitas Indonesia ini juga satu-satunya dokter intervensi jantung pada RSUD Bahteramas Kendari, rumah sakit milik Pemerintah Kota Kendari.
Di sini pula masalah lain muncul. Begitu ia ditunjuk menjadi dirut RS Jantung, ia seakan lari dari tanggung jawabnya sebagai dokter intervensi pada RS Bahteramas. Padahal, posisinya di RS ini sangat dibutuhkan. Sjarif kemudian mematok hanya bisa melayani pasien pada RS itu hanya hari Sabtu -hal yang juga kadang tak bisa ia tepati karena kerap keluar kota. Karena itu praktis kemudian pelayanan cathlab RS Bahteramas terhenti. Pihak RS Bahteramas tak mampu bertindak apa-apa.
Ali Mazi memberhentikan Sjarif atas dasar surat dari Inspektorat tertanggal 13 April 2023. Dalam suratnya Inspektorat menyinggung perihal pemeriksaan pengadaan barang dan jasa pada rumah sakit tersebut yang menjadi tanggung jawab Sjarif. Empat hari kemudian Gubernur mengeluarkan surat bernomor 269 Tahun 2023 tentang pemberhentian Sjarif.
Pemberhentian mendadak ini tentu mengejutkan publik. Jika merujuk pada alasan pemberhentian tersebut berkaitan surat dari Inpektur Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, maka di sini kuat dugaan terjadi hal-hal yang bersifat melanggar ketentuan atau bahkan melanggar hukum. Tugas Inspektorat adalah memeriksa apakah segala sesuatunya telah berjalan dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pengadaan barang rumah sakit sekelas RS Jantung bernilai puluhan atau bahkan ratusan miliar rupiah. Pengadaan barang, dalam banyak kasus, sangat rawan untuk dikorupsi. Dan korupsi semacam ini pada akhirnya akan menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara.
Untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya tidak ada salahnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan, memeriksa atau melakukan supervise kasus ini. Betapa pun penghentian Sjarif berdasar rujukan hasil monitoring Inspektorat Daerah telah menimbulkan dugaan adanya yang tak beres dalam pengadaan barang dan jasa pada rumah sakit ini. Agar pemeriksaan ini nanti berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan atau organisasi kedokteran yang ada, kita harap untuk sementara Sjarif dibebaskan dari segala jabatannya, baik di rumah sakit daerah atao organisasi/perhimpunan kedokteran yang ia menjadi pengurus atau ketuanya.
Komentar