Yang menjadi pertanyaan publik adalah: ke mana duit yang diselewengkan oleh Johnny G. Plate. Karena itu jika kejaksaan tidak bisa mengungkap larinya uang tersebut maka sesungguhnya kerja kejaksaan tidak tuntas.
Menteri Komunikasi dan Informatika ini sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei lalu. Menurut Kejaksaan, Johnny melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 8 triliun. Menkopolhukam Mahfud MD sedikit agak rinci membeberkan bagaimana mekanisme penjarahan uang negara itu dilakukan dan bagaimana satelit menemukan bahwa pembangunan tower -BTS- jauh jumlahnya dari jumlah anggaran yang sudah dikeluarkan.
Johnny adalah kader Partai Nasdem di kementerian “basah.” Sebelumnya, Nasdem juga memiliki kader yang memimpin lembaga sangat penting: Kejaksaan Agung. Nasdem sendiri, sepertinya halnya dulu Partai Demokrat, merupakan partai yang pemimpinnya selalu tak bosan-bosannya menyuarakan sebagai partai antikorupsi -tapi ternyata banyak kadernya masuk penjara karena korupsi.
BTS merupakan sarana vital untuk komunikasi nasional. Sebagai negara kelautan yang terdiri ribuan pulau, BTS bak jantung komunikasi. Pemerintah sendiri telah menganggarkan puluhan triliun rupiah untuk pembangunan BTS dan dana yang digangsir Menteri Johnny adalah anggaran pertama yang dikeluarkan, Rp 10 triliun.
Sejauh ini Kejaksaan Agung belum mengungkapkan ke mana saja uang sebesar itu mengalir. Sejumlah media menyoroti mobil mobil mewah milik Johnny tapi tentu saja, nilainya itu bak “seupil” dari triliunan rupiah uang negara yang dikorupsi itu. Artinya ada orang atau pihak ke tiga yang sangat diuntungkan dan mendapat uang itu. Pertanyaan selanjutnya: uang itu kemudian untuk apa?
Para tersangka kasus ini -di luar Johnny ada sekitar lima lain- jelas bukan “manusia kaleng-kaleng.” Mereka masuk kategori pelaku tindak pidana kerah putih yang memiliki kemampuan dan jaringan mengelabui petugas hukum. Tidak mudah membongkar kasus yang dilakukan pelaku tindak pidana kelas “bukan kaleng-kaleng” ini.
Karena itu Kejaksaan Agung, dengan kekuasaan yang dimiliki, harus bisa membongkar tuntas ke mana saja larinya triliunan rupiah uang negara tersebut.. Ini pertaruhan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Jika Kejaksaan Agung gagal mengungkap, maka publik akan memonyongkan mulut, mencibir kejaksaan. [domainhukumcom]
Komentar