oleh

Balada Pungli Rumah Tahanan

-NEWS-411 views

Terungkapnya pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  semakin membuktikan sesungguhnya lembaga ini sudah jauh dari harapan masyarakat. KPK yang bertugas  memberantas korupsi ternyata jajarannya pun melakukan korupsi. Perilaku yang memalukan dan semakin memerosokkan legitimasi lembaga rasuah tersebut.

Dewan Pengawas KPK menemukan terjadinya pungli senilai hingga Rp 4 miliar pada kurun waktu akhir hingga awal 2021-2022 pada rutan KPK. Menurut lembaga ini pelakunya meliputi banyak orang. Dalam Bahasa popular,  bisa disebut ini adalah ” korupsi berjamaah.”

Pungli berkaitan dengan rumah tahanan bisa mencakup beberapa hal. Yang paling kerap: “uang besuk.” Ini meliputi misalnya besuk di hari tidak semestinya, memperpanjang jam besuk dari seharusnya atau memasukkan barang-barang yang dilarang. Lalu ada pungli lain berkaitan dengan izin ke luar tahanan. Misalnya, dengan alasan berobat padahal tidak, atau memperpanjang waktu berobat, dengan ngelencer atau ngopi-ngopi dengan menyogok pengawal. Sekitar itulah pungli-pungli berkaitan dengan tahanan  atau rutan.

Praktik ini sebenarnya tak hanya di KPK. Pada rumah tahanan lain pun kerap terjadi. Penjenguk diminta sejumlah uang saat menyenguk keluarganya yang ditahan dan tentu uang semacam ini masuk kantung pribadi atau sejumlah orang, para komplotan “mafia rumah tahanan” tersebut.

Ini praktik yang sangat tercela. Sama tercelanya seorang koruptor yang menyogok pegawai penjara, misalnya, demi mendapat fasilitas tertentu. Dalam kasus ini godaan bisa jadi lebih besar karena para koruptor -seperti dalam kasus penjara koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, memiliki harta berlimpah juga akses kekuasaan. Dalam kasus penjara Sukamiskin yang terbongkar itu, para napi koruptor selain memiliki peralatan mewah dalam selnya juga memiliki saung-saung untuk berleha-leha.

Perihal pungli di KPK, tidak ada jalan lain selalu membabat para pegawai yang terlibat itu. Cukup mudah untuk memetakan jaringan pelaku kejahatan tersebut. Siapa pun yang terlibat mesti diproses hukum dan mendapat sanksi tegas. Dewas mesti berani melakukan ini tanpa pandang bulu. Publik tentu tetap ingat Dewas bak macan ompong jika yang dihadapi para pimpinan KPK, tapi kalau urusan pungli di level bawah pun tak sanggup membongkar, maka meminjam kata Bang Haji Rhoma Irama, “Terlalu….”(domainhukum.com)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed