Pemerintah harus bersikap tegas terhadap pesantren Al Zaitun. Jika benar pesantren itu melanggar hukum dan ajarannya membahayakan masyarakat, maka tidak perlu ragu untuk menutupnya. Namun, jika tak ada pelanggaran apa pun di pesantren ini, sebaliknya, perlu diumumkan secara luas kepada masyarakat. Menegaskan kepada publik tak ada pelanggaran yang dilakukan di pesantren yang memiliki ribuan santri dan berdiri di atas lahan 1.200 hektare ini.
Lebih dari dua pekan Al Zaitun menjadi sorotan publik. Pesantren ini juga menjadi sasaran unjuk rasa sejumlah orang yang menuntut pondok pesantren tersebut dibubarkan. Tuntutan masyarakat direspon Pemerintah. Pekan depan misalnya, Kepolisian akan memanggil pemilik ponpes tersebut, Panji Gumilang untuk diperiksa.
Berdiri sejak 1996, Al Zaitun, dalam perjalanannya, kerap menjadi sorotan masyarakat. Sorotan terakhir adalah ketika salat, pada barisan depan berdiri seorang perempuan -hal yang dinilai menyalahi aturan. Video salat Al Zaitu ini, juga pernyataan Panji Gumilang yang dinilai kontroversi, beredar di media sosial.
Pemerintah harus memeriksa intensif apa yang sebenarnya terjadi pada Al Zaitun. Kementerian Agama harus cepat menyelesaikan ini dengan memeriksa dan meneliti sejauh apa ajaran yang diajarkan di pesantren ini. Kita tahu Islam yang baik adalah Islam yang menghormati orang lain secara tulus dan tidak menyebarkan kebencian. Pemerintah tidak hanya memanggil Panji Gumilang, tapi perlu memeriksa, misalnya, para pengajar Al Zaitu, baik yang aktif atau mungkin sudah berhenti.
Kita mengharap kontroversi Al Zaitun bisa selesai dan masyarakat tenang -juga para orangtua yang menyekolahkan anak-anaknya di sana. (domainhukumdotcom)
Komentar