JAKARTA – Untung Widyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pemberhentiannya sebagai pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023. Tergugat adalah Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso yang terpilih menjadi ketua pada Musyawarah Nasional Pramuka di Kendari, Sulawesi Tenggara, September 2018. Untung adalah mantan wartawan Editor dan Tempo, sedang Budi Waseso kini juga menjabat Kepala Bulog.
“Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka. Kesalahan saya karena mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,” ujar Untung Widyanto melalui keterangannya pada 2 Juli 2023.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 5 Juli mendatang akan menggelar sidang perdana gugatan “Kak Untung” terhadap “Kak Budi Waseso” ini. Untung meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Bakti 2018 – 2023.
Sebelumnya dalam SK yang diteken Budi Waseso, Untung diberhentikan sebagai Andalan Nasional (pengurus/fungsionaris). SK tersebut, menurut Untung, melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka. Untung Widyanto menegaskan dirinya belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
Untung merupakan pramuka tulen. Ia menjadi pramuka sejak SD, SMP, hingga menjadi pengurus pramuka tingkat DKI Jakarta. Ia pernah menjadi Sekretaris Dewan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting (DKR) Setiabudi, Ketua DKC Jakarta Selatan dan Ketua DKD Penegak dan Pandega DKI Jakarta. Kemudian menapak tingkat nasional, menjadi Andalan Daerah Kwarda DKI Jakarta, dan Andalan Nasional Kwarnas masa bakti 2003-2008 dan 2008-2013. Untung beberapa kali memenangkan penulisan tentang Pramuka dalam lomba tingkat nasional.
Menurut Untung, sebelum dirinya, Budi Waseso telah memberhentikan 9 pengurus Kwarnas lainnya tanpa alasan yang jelas, dimana dua diantaranya adalah wakil ketua Kwarnas. Pada kepengurusan sekarang, ada tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, termasuk Dede Yusuf (mantan Ketua Kwarda Jawa Barat dan kini anggota DPR dari Partai Demokrat). Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarnas Yudha Adhyaksa juga mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan. Yudha adalah mantan ketua DKN.
Menurut Untung, sejak tahun lalu dirinya memang mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur ikut kegiatan pramuka di tingkat nasional selama tiga tahun terakhir ini. Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020. Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda.
Untung Widyanto juga mengkritik perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka. Jutaan pramuka bakal mendapat kartu tanda anggota dengan membayar Rp 15 ribu. Ternyata, rekam jejak perusahaan ini pernah tidak berhasil menuntaskan pendataan di sejumlah kwartir cabang. Tahun lalu, Untung Widyanto pernah memprotes pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusinfo Kwarnas tanpa ada kesalahan yang dia lakukan.
Menurut Untung, pengacaranya, RIZT Lawfirm, mengirim surat kepada Ketua Kwarnas Budi Waseso untuk meminta klarifikasi. Mereka meminta klarifikasi dua hal. Pertama, apakah proses pergantian antar waktu (PAW) dirinya telah sesuai mekanisme Dewan Kehormatan Kwarnas dan keduaapakah PAW lewat SK Ketua Kwarnas sudah sesuai karena pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden (sebagai Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka) Nomor 67/M Tahun 2018 tanggal 26 Desember2018.
Pada 22 Mei 2023, Ketua Kwarnas Budi Waseso menjawab surat tersebut. Menurutnya, PAW itu bertujuan guna kepentingan penyegaran organisasi. Dia merujuk ART Gerakan Pramuka Pasal 51 ayat 2 bahwa penggantian pengurus kwartir dilaksanakan melalui rapat pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan. “Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme Pergantian Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Antar Waktu Masa Bakti 2018-2023 mekanismenya telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka,” tulis Budi Waseso dalam suratnya kepada RIZT Lawfirm.
Untung Widyanto menjelaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan lagi. Dia bersyukur dipercaya menjadi Andalan Nasional Kwarnas selama dua periode dan Andalan Daerah Kwarda DKI Jakarta sejak 2019-sekarang. Andalan adalah fungsionaris yang mengabdi bagi kwartirnya dan tidak mendapat gaji. Menurutnya, kepemimpinan Kwarnas saat ini telah menyimpang dari Satya dan Darma Pramuka, AD/ART Gerakan Pramuka serta tata kelola organisasi yang baik.
“Kwarnas harusnya menjadi mata air dari Satya dan Darma Pramuka, serta menjadi teladan bagi Kwarda, Kwarcab hingga Gudep serta Satuan Karya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga,” kata Untung. Untung menilai pimpinan Kwarnas saat ini gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka di Kendari. Revisi UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi. Setiap tahun Kwarnas cuma mendapat dana APBN sekitar Rp 7 miliar saja. Padahal, Kwarnas periode 2008-2013 mendapat dana di atas Rp 50 miliar/tahun. Hubungan Kwarnas dengan pemerintah pusat dan daerah juga kurang berjalan baik. “Ini ditandai dengan minimnya kehadiran Menteri dan pejabat tinggi dalam acara kepramukaan,” kata Kak Untung.
Domain Hukum hingga tulisan ini dibuat masih berupaya untuk meminta konfirmasi dari Budi Waseso. Sementara itu, saat dihubungi Domainhukum, Sekjen Kwartir Nasional, Bachtiar Utomo menyatakan gugatan itu sudah dicabut dan PTUN tidak bisa menyidangkan karena tidak memenuhi unsur-unsur serta ini merupakan urusan internal organisasi. [lb]
Komentar