oleh

Borok di Tubuh Pramuka

PADA pramuka diajarkan sebuah sikap mendasar perihal berorganisasi: musyawarah dan saling hormat menghormati. Para anggota pramuka, sejak tingkat siaga telah ditanamkam nilai-nilai musyawarah, saling bekerja sama, dan hormat menghormati. Sebuah sikap luhur yang membentuk seorang manusia menjadi pribadi yang memiliki tenggang rasa dan jauh dari sikap egois.

Karena itulah melihat kasus gugatan yang dilakukan pengurus pramuka, Untung Widyanto, kepada Kwarnas Nasional yang dalam hal ini Ketuanya, Budi Waseso yang juga Kepala Bulog, publik mengelus dada. Apa yang terjadi sebenarnya di dalam tubuh organisasi ini? Adakah yang salah dalam mengelola organisasi yang dalam benak masyarakat merupakan organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kerja sama dan jauh dari sikap mementingkan diri sendiri atau kelompoknya.

Untung, Andalan pramuka, yang menjadi anggota pramuka sejak sekolah dasar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) surat keputusan Kwarnas yang memberhentikan dirinya selaku pengurus. Sidang pertama gugatan ini berlangsung Rabu pekan lalu.

SK tersebut, menurut Untung, melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.  Untung Widyanto menegaskan dirinya  belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.

Sebagai pengurus Untung memang mengkritisi kepemimpinan Budi Waseso. Untung, misalnya, menilai pemberhentian Budi Waseso terhadap sejumlah pengurus Pramuka sebelumnya tidak semestinya dilakukan. Menurut Untung tercatat sembilang pengurus Kwarnas diberhentikan Budi Waseso tanpa alasan jelas. Untung juga mempertanyakan pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur ikut kegiatan pramuka tingkat nasional karena Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020.

Melihat hal-hal yang dinyatakan Untung,  publik bisa menyimpulkan ada yang tak beres dalam tubuh pramuka. Ada sesuatu yang bisa membuat organisasi ini terpecah-pecah yang pada akhirnya merugikan anggotanya -sebuah organisasi yang semestinya menjadi “taman bermain dan pendidikan yang menyenangkan.”

Memalukan sebenarnya jika borok-borok yang dikemukakan “Kak Untung” itu benar. Masuknya kasus ini ke PTUN jelas akan berdampak besar. Baru sekali ini seorang anggota pramuka menggugat pimpinannya ke pengadilan. Dan melihat “daftar dosa” yang diutarakan Untung Widyanto perihal yang dilakukan pimpinan Kwarnas sekarang, maka jelas kita melihat ada yang sangat tidak beres dalam tubuh organisasi praja muda karana tersebut.

Kasus Untung memberi pelajaran:  pramuka sebaiknya dipimpin mereka yang memang tumbuh dan besar dari organisasi ini. Bukan pensiunan para pejabat atau pejabat yang aktif. Biarlah orang dengan jiwa pramuka yang mengurus pramuka dan pemerintah membantu sepenuhnya berkembang tumbuhnya organisasi ini. Organisasi ini harus dijauhkan dari ajang untuk mencari fulus atau proyek demi kepentingan pribadi atau kelompok. Budi Waseso sudah sibuk dengan mengurus beras untuk rakyat. Biarlah Kak Budi konsentrasi mengurus impor dan pengadaan beras saja. [domainhukumcom]

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed