oleh

Dirjen AHU “Mundur Penuh” dari Perseteruan PP INI dengan 25 Pengwil INI

-NOTARIS-482 views

Jakarta – Permasalahan di tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), akhirnya sedikit terselesaikan dengan keterlibatan DPR.  Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III DPR meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencabut Surat perihal Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Selain itu, dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 10 Juli lalu itu, Komisi III DPR RI dalam kesimpulannya yang dibacakan Anggota Komisi III DPR Siti Nurizka Puteri Jaya menyebutkan, juga berkomitmen untuk mengawasi dan meminta Dirjen AHU Kemenkumham untuk terus melanjutkan upaya dalam rangka membantu mediasi antara Pengurus Pusat (PP) dan 25 Pengurus Wilayah (Pengwil) INI secara bersama-sama menyelesaikan permasalahan internal INI secara transparan, netral dan independen sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Seperti diketahui, sejak menangani perseteruan di tubuh INI antara PP INI dengan 25 Pengwil INI, Dirjen AHU dinilai tidak netral, memihak salah satu yang berseteru yaitu PP INI. Ketidaknetralan Dirjen AHU terlihat dengan dikeluarkannya surat penundaan pelaksanaan Kongres INI XXIV yang seharusnya di Jawa Barat. Padahal menurut juru bicara 25 Pengwil INI Ratna Nelly, SH, sesuai AD/ART pelaksanaan kongres INI XXIV itu harus berdasarkan hasil keputusan Kongres INI di Makasar, yaitu menetapkan Jawa Barat sebagai tempat kongres INI.

Jadi. kini,  dengan kesepakatan agar Dirjen AHU mencabut surat penundaan Kongres, menurut Ratna, Kongres akan dilakukan sesuai AD/ART, yaitu di Jawa Barat. “Tapi kami akan melaksanakan KLB lebih dulu, terkait perubahan beberapa hal, seperti adanya usulan e-voting nasional. KLB ini sesuai AD/ART,” tutur Ratna.

Sementara itu, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian menyatakan, dengan dicabutnya surat tersebut, maka Kemenkumham akan mundur penuh dan penyelesaian akan dilakukan oleh Pengwil dan PP INI melalui Kongres Luar Biasa (KLB). “Kami tidak berkeberatan mencabut, cuma tentu perlu sama-sama kita pikirkan bagaimana terus kemudian day to day operation dari ikatan notaris Indonesia ini? Kalau mencabut, artinya kami akan mundur penuh. Silahkan untuk menyelesaikan antara Pengwil dan PP INI,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed