oleh

Pinjol

OTORITAS jasa Keuangan (OJK) mesti serius membasmi pinjaman online (pinjol) illegal. OJK perlu menggandeng semua pihak agar jeratan pinjol ini tidak semakin mewabah. Tidak hanya menyertakan kepolisian, pengelola platform media sosial, juga kalangan yang memiliki otoritas memberi pemahaman kepada publik, termasuk pemuka agama.

OJK melansir korban pinjol yang terbanyak, yakni guru, 21 persen, korban PHK, 18 persen, ibu rumah tangga 9 persen, dan karyawan 4 persen. Kita prihatin angka terbesar korban pinjol illegal itu adalah guru, mereka yang semestinya melek literasi dan justru diharapkan sebagai ujung tombak ikut memberantas pinjol tak resmi itu.

Kebutuhan merupakan alasan untuk berhubungan pinjol. Namun, dari penelitian, kebutuhan tersebut tak semuanya dalam koridor mendesak, melainkan juga untuk memenuhi gaya hidup: nonton konser musik, beli HP baru, plesiran dan lain-lain. Media sosial memiliki peran penting untuk membuat mereka yang tak memiliki uang melambungkan mimpi mewujudkan keinginan memiliki benda yang bukan sebagai kebutuhan mendesak.

OJK bisa bekerja sama dengan kelompok-kelompok atau komunitas keagamaan untuk memberi literasi bahaya pinjol tersebut…

Dengan kemajuan teknologi, pinjol illegal memang bisa serta masuk dalam HP kita dan membuat banyak orang terlena dan terjerat di dalamnya karena mengklik fitur-fitur tertentu. Dengan beragam iming-iming, mereka yang pada mulanya tak membutuhkan uang akhirnya terpikat dan kemudian melakukan transaksi pinjol dengan bunga yang ujung-ujungnya membuat mereka terjerat, panik, dan makin terjerat.

Ada dua hal yang mesti dilakukan Pemerintah untuk ini. Pertama melakukan literasi atau pendidikan secara masif kepada masyarakat dan kedua memberantas pinjol dari segala sisi. Tradisi pinjol “hilang satu tumbuh seribu” harus disudahi dengan masif dan tanpa henti.  Pelakunya ditangkap dan diajukan ke pengadilan. Pinjaman tak berizin jelas pelanggaran hukum.

Literasi kepada masyarakat bisa dilakukan melalui tokoh masyarakat dengan menggelar beragam cara dan acara. OJK bisa bekerja sama dengan kelompok-kelompok atau komunitas keagamaan untuk memberi literasi bahaya pinjol tersebut, termasuk misalnya, pada kelompok pengajian ibu-ibu mengingat korban pinjol terbesar dari kalangan ibu-ibu. (domainhukumcom)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed