Domain Hukum – “Agendanya kongres.” Demikian ujar Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Tri Firdaus seusai melakukan Rapat dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM, dan 25 pengurus wilayah (Pengwil) INI, pada 18 Agustus 2023.
Pertemuan tersebut, berdasarkan surat undangan Dirjen AHU No. AHU.2.UM.01.01.3347 tertanggal 15 Agustus 2023, agendanya adalah Pembahasan Persiapan Kongres INI ke-XXIV. Karena itu, Sekum PP INI Tri Firdaus mengatakan, rapat di atas di lantai 6 Kantor Dirjen AHU di bilangan Jl. Rasuna Said Kuningan itu, membahas kongres bukan kongres luar biasa. “Jadi agendanya adalah kongres, nah kami sudah merencanakan Kongres INI tanggal 30 Agustus 2023, di Tangerang City,” tutur Tri Firdaus.
Namun, Ruli Iskandar dari PP INI yang juga hadir dalam undangan rapat tersebut berharap, PP INI dan 25 Pengwil INI menjalankan kongres dulu. “Baru kemudian bila ada putusan gugatan hukum terkait kewenangan PP INI, nanti kita sama-sama ikutin putusan hakim. Ya artinya, pelaksanaan kongres pun akan di sesuaikan dengan putusan hakim kelak,” tutur Ruli. Tampaknya semua pengurus PP INI sepakat diadakannya langsung kongres tanpa KLB.
Seperti diketahui, perseteruan antara PP INI dengan 25 Pengwil INI yaitu terkait kongres dan soal i-vote. PP INI berharap bisa melaksanakan kongres sedangkan 25 Pengwil berharap sebelum kongres dilakukan lebih dahulu Kongres Luar Biasa (KLB). Harapan 25 Pengwil INI alasannya yaitu karena ada beberapa persoalan mengenai telah berakhirnya masa jabatan pengurus PP INI serta adanya soal i-vote yang harus diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pertentangan tersbut yang menjadi sebab hingga kini yang seharusnya Kongres INI ke XXIV digelar pada Oktober tahun lalu, namun hingga kini tak dapat digelar. Karena itulah kali ini Dirjen AHU mengundang rapat para pihak yang berseteru. Lihat saja agenda rapat nya di Surat Undangan Dirjen AHU, yaitu untuk mencari kesepakatan terkait kelanjutan kongres INI.
Menariknya, dalam rapat tersebut rupanya Dirjen AHU membagikan surat No.AHU.UM.01.01-642 Perihal Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia. Adapun isi surat tersebut, yaitu
- Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia;
- Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia
di tempat
Menindaklanjuti surat kami Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023
perihal penundaan pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kesimpulan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum
dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Perwakilan
Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli
2023, serta adanya dinamika dan perbedaan pandangan terkait pelaksanaan kongres
Ikatan Notaris Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum senantiasa berupaya mendukung Ikatan Notaris
Indonesia (INI) sebagai wadah tunggal Ikatan Notaris untuk dapat melaksanakan
Kongres secara tertib dan aman serta membentuk kepengurusan baru dengan
memberikan ruang bagi seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam memilih
kepengurusan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
- Untuk menjaga marwah Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal, sebagai
pertanggungjawaban moral, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus
berupaya maksimal menemukan solusi atas perbedaan pandangan dengan
mempertemukan pihak-pihak yang berbeda pandangan khususnya antara
Pengurus Pusat (PP) dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) INI, dimana mediasi
terakhir dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2023 yang dihadiri oleh 5 (lima) orang
perwakilan dari PP dan 5 (lima) orang perwakilan dari Pengwil yang pada prinsipnya
dapat menyetujui 2 (dua) hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan dilakukan
dengan menggunakan metode i-voting nasional; dan
- Untuk kesuksesan pelaksanaan kongres, para pihak menyetujui adanya panitia
bersama, namun komposisi personil dalam setiap tim yakni tim pemilihan, tim
verifikasi dan tim pengawas masih belum dapat disepakati.
- Untuk menghindari kebuntuan yang berpotensi berlarut-larutnya permasalahan,
setelah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya dengan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), maka
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
- Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan agar dilaksanakan dengan
menggunakan metode i-voting nasional, sehingga keterlibatan seluruh anggota
menjadi lebih maksimal.
- Dalam rangka kesuksesan pelaksanaan kongres, agar dibentuk panitia
bersama khususnya pada tim pemilihan, tim verifikasi dan tim pengawas
berdasarkan musyawarah bersama. Dalam hal musyawarah mufakat tidak
tercapai, maka untuk menghindari kebuntuan berkelanjutan, pemerintah
memutuskan komposisi kepanitiaan dalam setiap tim adalah 7 (tujuh) orang dari
unsur PP dan 4 (empat) orang dari unsur Pengwil.
Panitia bersama tidak dimaksudkan untuk mengabaikan segala persiapan yang
telah dilakukan oleh panitia yang telah terbentuk sebelumnya, namun
diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk
kelancaran pelaksanaan kongres.
- Merujuk pada surat kami Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023 perihal
penundaan pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kongres ke-XXIV
INI wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023. Namun, dalam hal
panitia bersama membutuhkan tambahan waktu dalam melakukan persiapan, maka
kongres dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak terlalu lama berdasarkan
kesepakatan seluruh pihak. Jika tidak dicapai kesepakatan maka keputusan waktu
pelaksanaan akan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, hendaknya semua pihak dapat segera
melaksanakan isi surat ini dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan
kepentingan nasional, kepentingan organisasi dan kepentingan anggota.
Demikian kami sampaikan, untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Demikian isi surat tersebut. Tampaknya surat ini seperti memberi angina kepada kelompok PP INI, yang telah merasa siap-siap untuk menggelar Kongres INI ke-XXIV dengan sistem pemilihan i-vote. Karena isi surat tersebut menyatakan sistim pemilihan i-ivote. Dan sedkit pun tak menyinggung soal harus diatur dulu di AD/ART yang perubahannya harus dilakukan di KLB itu.
Kendati demikian Mumoe Djohar sebagai juru bicara 25 Pengwil INI, pihaknya tetap akan menjaga keutuhan organisasi INI, sehingga walau pun isi surat tersebut jelas-jelas menyatakan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan yang disepakati di 25 Pengwil INI, yaitu kalaupun hendak mengubah sitem pemilihan itu harus mengubah AD/ART lebih dulu. “Walau pun demikian saya tak mau berkomentar, karena 25 Pengwil akan membahas surat Dirjen AHU itu dulu,” tuturnya.
Rupanya surat Dirjen AHU itu juga akan menjadi bahasan yang menarik di dua kelompok itu. Dengan Surat Dirjen itu artinya, Kongres INI ke-24 yang rencananya akan digelar pada 30 Agustus ini, harus dipertimbangkan kembali, bias jadi waktunya akan diundur sesuai kesepakatan atas isi surat tersebut.
Bagi 25 Pengwil, yang meminta untuk diadakan KLB dengan surat itu menjadi bahan plesetan mereka, yaitu bukan Kongres Luar Biasa tapi Surat Dirjen AHU itu jadi kepanjangan Keputusan Luar Biasa. Karena memang dari rencana 25 Pengwil INI bahwa pada hari pertemuan rapat undangan Dirjen AHU itu, yaitu 18 Agustus, memang hari itu sudah direncanakan 25 Pengwil untuk menggelar KLB, namun tak jadi. (Riza Sofyat)
Komentar