oleh

Muhaimin Iskandar dan Dugaan Korupsi

-OPINI-605 views

Jika KPK melakukan penyelidikan kepada Muhaimin Iskandar menyangkut dugaan kasus korupsi, itu memang domain KPK. Lembaga antirasuah ini memiliki kewajiban untuk memeriksa para pejabat dan bekas pejabat yang terindikasi korupsi sepanjang secara waktu diizinkan oleh undang-undang. Muhaimin diperiksa dalam hubungannya dengan kasus korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012, saat ia menjadi menteri tenaga kerja.

Kasus ini dulu mencuat karena menyerempet nama Muhaimin yang diduga menerima duit yang diletakkah dalam kardus berisi durian. Maka istilah “uang kardus durian” ini pun mengemuka. Tapi, entah mengapa tak ada kelanjutan dalam soal ini. Tak ada berita gegap gempita Muhaimin diperiksa. Semua lenyap, sirna, dan Cak Imin, demikian ia kini mempopulerkan namanya (sebelumnya sempat juga “Gus Imin),  melenggang terus memainkan perannya sebagai politikus licin, hingga kemudian, sekarang menjadi calon wakil presiden mendampingi capres Anies Baswedan. Pasangan capres-wapres yang diusung Partai Nasdem dan PKS tersebut  telah dideklarasikan di Surabaya pekan lalu.

Karena itulah wajar jika muncul suara bahwa  pemeriksaan Cak Imin ada kaitannya dengan pencalonannya. Pendapat ini sangat wajar karena dua hal: pertama, kasus ini telah demikian lama dan kenapa baru kini diperiksa. Kedua, pemeriksaan ini bagaimana pun berdampak pada kegiatan dan aktivitasnya sebagai capres yang menjadi penantang utama dari capres yang diusung partai berkuasa, PDIP.  Bahkan, bukan tidak mungkin jika ia jadi tersangka, pencalonannya bisa gagal.

KPK memiliki hak untuk memeriksa itu benar. Tapi pemeriksaan dalam situasi dan kondisi seperti sekarang tetap saja terkesan sengaja dilakukan untuk  “mengurung” Muhaimin. Pola-pola semacam ini tidak bisa dibiarkan.  Hukum semestinya bekerja cepat untuk mengejar penjahat. Kasus 2012 dan baru berjalan kembali setelah 10 tahun adalah hal yang sesungguhnya keterlaluan. Kita mengharap KPK profesional untuk menyelesaikan kasus Muhaimin ini. (domainhukumcom)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed