Jakarta – Kendati Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang digelar PP INI telah menghasilkan Ketua INI baru, sebanyak 25 Pengurus Wilayah (Pengwil) INI akan menggelar Kongres INI luar biasa. Kongres pada 30-31 Agustus yang berlangsung di Hotel Novotel Tangerang itu dinilai tak aspiratif sekaligus illegal karena tak sesuai arahan Dirjen AHU Kemenkumham
Pernyataan ini dilontarkan Ketua Tim Pemenangan bakal calon ketua umum (Bacaketum) INI Irfan Ardiansyah, Mugaera Djohar, pada 1 September lalu di Jakarta.
Mugaera mengatakan, P-25 -demikian ia menyebutnya- bersiap untuk melaksanakan KLB. Pelaksanaan KLB rencananya juga akan mengajak Pengurus Pusat INI. Juga Bacaketum yang sebelumnya ada 5 orang. “Mereka semua akan kami ajak,” ujar pria yang biasa dipanggil Mumu tersebut.
Kendati Kongres XXIV INI telah selesai, Mumu menegaskan P-25 menganggap tidak ada terjadi apa-apa dalam tubuh INI. “Kami akan menindaklanjuti surat Dirjen AHU tertanggal 18 Agustus 2023 dengan mengajak PP INI periode 2019-2022 untuk duduk bersama membuat panitia bersama yang akan mengadakan KLB,” katanya.
Mumu juga menyoroti pemilihan ketua yang dilakukan melalui i-voting. Menurut dia anggota INI yang terdaftar dalam sistem pemilihan i-voting jumlahnya 16.874 orang, namun pada saat pemilihan suara, pemilih seluruhnya yang dihitung dan dinyatakan sah cuma sekitar 1.800 suara. “Katanya pakai i-voting yang bisa dilakukan di mana saja, tapi kok yang ikut malah minim,” ujarnya. “Dengan demikian ada sekitar 15 ribu yang telah diverifikasi berhak memilih tidak menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.
Menurut Mumu sejak awal pihaknya sudah meragukan proses pendaftaran anggota yang mempunyai hak pilih dalam sistem pemilihan i-voting. “Kalau pelaksanaan teknis i-voting yang dilakukan Kominfo dan BSSN sudah bagus. Jauh sebelum kongres, ujar Mumu, saat rapat pleno di Kampar, Riau, ada kesepakatan untuk pendaftaran ditunjuk vendor independen yang diawasi secara bersama-sama. “Tapi yang terjadi, input data peserta kongres ditangani dan diatur oleh mereka sendiri,” katanya.
Minimnya jumlah pemilih, tambah Mumu, bisa dikaitkan dengan tidak dijalankannya arahan Dirjen AHU melalui surat Dirjen AHU Kemekumham 18 Agustus 2023. Isinya, ujar Mumu, kepanitiaan kongres atau KLB harus dilaksanakan secara bersama-sama antara PP INI dengan P-25. Padahal jika itu dilakukan, akan melahirkan kepercayaan kepada seluruh notaris di Indonesia. “Penyatuan kepanitiaan merupakan bentuk konsolidasi dalam sebuah organisasi,” ujarnya
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebut organisasi Ikatan Notaris Indonesia- bisa saja tidak lagi menjadi wadah Tunggal. Yasonna menyatakan hal tersebut di depan Komisi Hukum DPR pada 4 September lalu. ”Sama dengan advokat, mereka buat organisasi advokat itu satu Peradi namanya. Tapi jangankan dengan AAI, Peradi juga pecah juga,” kata Yasonna. “Satu organisasi atau satu wadah itu manfaatnya apa?” ujarnya.
Yasonna menunjuk perihal Kongres INI di Tangerang “Kita sepakat I-Voting tapi pelaksanaannya harus mengakomodasi PP INI dan Pengwil 24. Kita kirim surat tapi PP INI melaksanakan sendiri,” ujarnya. (RS)
Komentar