PERNYATAAN Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi tentang adanya pemerasan tahanan KPK benar-benar menunjukkan lembaga ini makin bobrok saja. Pemerasan -apa pun istilahnya- berkaitan dengan tahanan KPK tidak hanya menunjukkan busuknya mental aparatnya juga jelas merupakan tindak kejahatan.
Jika petugas itu dari luar KPK, maka lembaga itu harus menghukum orang itu.
Dewan Pengawas KPK mensinyalir praktik itu sudah lama rerjadi. Modusnya sebenarnya standar: siapa yang hendak menjenguk perlu menyetor uang untuk penjaga. Timbal balik untuk itu: selain penjenguk akan lebih bebas bercengkerama dengan sang tahanan, waktu berkunjung juga bisa lebih lama. Setoran uang itu, menurut Dewas, mengalir ke atas. Artinya kejahatan ini dilakukan secara ramai-ramai sekaligus terkoordinir.
Dari sisi rumah tahanan, para tersangka koruptor yang mendekam di penjara KPK jauh lebih nyaman, misalnya, dibanding para tahanan di Rutan Cipinang yang berdesakan bak ikan sarden. Namun, karena para koruptor itu biasa hidup enak, wajar jika kenyamanan yang selama ini mereka peroleh tetap ingin mereka nikmati kendati status mereka adalah tahanan. Lalu klop lah itu: ada uang dan ada petugas bermental bobrok. Simbiosis para manusia busuk itu tentu saja hanya menguntungkan mereka sendiri -selain membusukkan hukum.
Dewan Pengawas KPK tidak boleh mendiamkan masalah ini. Di tengah-tengah publik memberi sorotan kepada ketuanya yang terlibat tindak pidana, Dewas mesti memerintahkan “kasus rumah tahanan” ini diusut. Siapa pun petugas yang terlibat harus ditindak, mendapat ganjaran sepadan. Jika petugas itu dari luar KPK, maka lembaga itu harus menghukum orang itu. Sangat memalukan, bahwa pemerasan dan main fulus ternyata ada juga terdapat di ruang-ruang tahanan KPK. Lembaga ini benar-benar kehilangan kredibilitasnya. [domainhukumcom]
Komentar