Sanksi meminta maaf yang dijatuhkan kepada staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungli rumah tahanan terlalu ringan. Sanksi itu tak cocok untuk orang yang telah menyalahgunakan tugas dan mempermalukan lembaganya. Orang semacam ini semestinya diberi sanksi keras.
Bayangkan, 78 pegawai KPK terlibat kejahatan dan persekongkolan dalam mendapat untung dari keberadaan tahanan KPK. Mereka diminta uang dengan berbagai dalih. Yang lain memberi fasilitas bagi tahanan dengan syarat yang ditahan itu memberi imbalan.
Kita yakin jumlah besar ini terjadi karena ada atasan, pimpinan yang terlibat. Dan itu kemudian berprores dengan ke sana- ke marin sehingga terbentuklah “mafia” pungli. Karena itu sesungguhnya yang paling bertanggung jawab adalag atasan mereka. Komisioner KPK mesti bisa membongkar hingga ke akar-akarnya kasus korupsi itu.
KPK memang kini telah jatuh ke titik nadir. Ketuaya bermasalah dan pegawainya melakukan pelanggaran hukum. Wajah KPK yang amburadul harus segera dibenahi. Caranya, masukkan ke dalam got orang-orang yang membusukkan KPK tersebut. (domainhukum.com)
Komentar