oleh

“OBSESI”: WADAH TUNGGAL (corpus unicum) IKATAN NOTARIS INDONESIA

-OPINI-1.163 views

Oleh: Dr.H.Ikhsan Lubis,SH,SpN.MKn                                                                             

Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia/Akademisi di Bidang Hukum Kenotariatan

 

Tulisan ini dibuat untuk memperingati berdirinya Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada 1 Juli 1908. Di tahun 2024, INI telah mencapai usia 116 tahun, diakui sebagai badan hukum yang kokoh sejak zaman Hindia Belanda, dan telah melalui berbagai tahapan penting:

  1. Awal Berdiri: INI awalnya dikenal sebagai de Nederlansch-Indische Notarieele Vereeniging, didirikan pada 1 Juli 1908 dan diakui sebagai badan hukum oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Gouvernements Besluit tanggal 5 September 1908 No. 9. Jabatan Notaris pertama di Indonesia dipegang oleh Melchior Kerchem, yang diangkat pada 27 Agustus 1620.
  2. Masa Orde Lama: Pada era ini, dengan masih berlakunya Peraturan Jabatan Notaris Tahun 1860 (PJN-1860) peninggalan kolonial, notaris di Indonesia mengajukan perubahan Anggaran Dasar pada 17 November 1958. Pengajuan ini diakui dengan pengesahan Anggaran Dasar pada 4 Desember 1958 dan diumumkan dalam Berita Negara RI pada 6 Maret 1959.
  3. Masa Orde Reformasi: Tahun 2004 ditandai dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan pada 6 Oktober 2004. Status dan kedudukan INI sebagai satu-satunya wadah organisasi notaris di Indonesia ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI No: 009-014/PUU-III/2005 tanggal 13 September 2005.
  4. Perubahan Anggaran Dasar Terakhir: Pada 12 Januari 2009, Menteri Hukum dan HAM RI menyetujui perubahan anggaran dasar INI berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-03.AH.01.07.Tahun 2009.
  5. Pasca Orde Reformasi: Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN-P), dilakukan penyempurnaan atas UU Nomor 30 Tahun 2004, dengan penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No: 63/PUU-II/2014 menolak uji materi Pasal 82 UU Jabatan Notaris dan mempertahankan status INI sebagai satu-satunya wadah organisasi notaris di Indonesia.
  6. Keanggotaan Internasional: Pada 30 Mei 1997, INI resmi menjadi anggota ke-66 Organisasi Notaris Latin Internasional (UINL) di Santo Domingo, Dominika, memperkuat posisi internasionalnya.

Dasar hukum status dan kedudukan INI mencakup pengakuan sebagai badan hukum oleh Pemerintah Hindia Belanda, perubahan status dan Anggaran Dasar pada era Kemerdekaan Indonesia, serta pengukuhan oleh Mahkamah Konstitusi. Keanggotaan di UINL memperkuat posisi internasional INI sebagai organisasi notaris yang terpercaya dan berpengaruh.

Obsesi Menurut Etimologi

Istilah “obsesi” memiliki akar yang dalam dan menarik dalam bahasa Latin, yang memberikan wawasan mengenai makna dan evolusi penggunaannya dalam berbagai konteks, termasuk psikologi dan hukum. Frasa kata  “obsesi” berasal dari bahasa Latin “obsessio” yang berarti “pengepungan” atau “pengurungan”, dan “Ob” diartikan “terhadap” atau “mengarah ke” dan “Sedere diartikani “duduk” atau “menetap.”

Makna asli dalam bahasa Latin, “obsessio” digunakan untuk menggambarkan situasi pengepungan atau pengurungan, di mana sesuatu atau seseorang dikepung secara fisik. Seiring waktu, konsep “obsessio” berkembang dari makna fisik ke makna psikologis. Dalam konteks psikologis, “obsesi” mulai digunakan untuk menggambarkan keadaan mental di mana seseorang merasa dikepung atau dikurung oleh pikiran atau dorongan tertentu yang terus-menerus dan tidak diinginkan.

Dengan demikian, dapat dipahami  “Corpus Unicum” adalah merupakan istilah Latin yang dapat diartikan sebagai satu-satunya badan atau organisasi yang mewadahi suatu kelompok tertentu.

Pada abad ke-19 dan ke-20, istilah “obsesi” mulai digunakan dalam literatur psikologi untuk merujuk pada gangguan obsesif-kompulsif (OCD), di mana individu mengalami pikiran atau dorongan yang berulang dan mengganggu, sering kali diikuti oleh perilaku kompulsif sebagai upaya untuk mengurangi kecemasan yang disebabkan oleh “obsesi”  tersebut. Dalam psikologi modern, “obsesi” merujuk pada pikiran, gambar, atau dorongan yang berulang dan tidak diinginkan yang menyebabkan kecemasan atau kesusahan.

Selanjutnya, dalam konteks hukum frasa kata  “obsesi” merujuk pada kondisi mental yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk membuat keputusan yang rasional atau mengontrol perilaku mereka, dan dalam hal ini sering digunakan dalam kasus kriminal dan perdata, serta dalam hukum kesehatan mental. Terminologi dalam hukum, “obsesi” dapat mempengaruhi penilaian tentang tanggung jawab hukum seseorang atau kemampuan mereka untuk membuat keputusan yang sah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan “obsesi” berasal dari bahasa Latin “obsessio” yang berarti pengepungan atau pengurungan, dan perkembangan dari makna fisik ke makna psikologis, menggambarkan keadaan mental yang dikepung oleh pikiran atau dorongan yang tidak diinginkan. Penggunaan modern, maka istilah ini digunakan dalam psikologi untuk menggambarkan gangguan obsesif-kompulsif dan dalam hukum untuk menilai kapasitas mental dan tanggung jawab hukum seseorang.

Dengan memahami asal-usul dan evolusi makna kata “obsesi” kita dapat lebih baik memahami bagaimana istilah ini digunakan dalam berbagai konteks, termasuk psikologi dan hukum.

Istilah “Obsesi” sebagai terminologi hukum

Istilah “obsesi” dalam bahasa sehari-hari sering digunakan untuk menggambarkan pikiran atau keinginan yang terus-menerus muncul dalam benak seseorang. Namun, dalam terminologi hukum, penggunaan istilah “obsesi” memiliki konotasi yang lebih spesifik dan berfokus pada aspek psikologis serta implikasi hukum dari kondisi tersebut.

Secara psikologis, “obsesi” sebagai  pikiran, gambar, atau dorongan yang terus-menerus dan tidak diinginkan yang menyebabkan kecemasan atau kesusahan pada individu. “obsesi” sering dikaitkan dengan gangguan obsesif-kompulsif (OCD). Dalam konteks hukum, “obsesi” dapat merujuk pada kondisi mental yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk membuat keputusan yang rasional atau mengontrol perilaku mereka. Ini dapat relevan dalam berbagai situasi hukum, termasuk kasus kriminal, perdata, dan kesehatan mental.

Penggunaan istilah “obsesi” dalam terminologi hukum memiliki implikasi yang luas, terutama terkait dengan kondisi mental seseorang dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi tanggung jawab hukum mereka. Dengan memahami konteks ini, penggunaan istilah “obsesi” dapat digunakan dengan lebih tepat dalam berbagai situasi hukum, baik dalam pembelaan kriminal, kasus perdata, maupun dalam penanganan kesehatan mental.

Istilah “wadah tunggal  (corpus unicum) organisasi”

Penggunaan istilah “wadah tunggal organisasi” dalam paradigma hukum sering kali merujuk pada konsep di mana hanya ada satu badan atau organisasi yang diakui secara resmi untuk mewakili atau mewadahi suatu profesi atau kelompok tertentu. Penggunaan istilah ini dapat ditemukan dalam berbagai konteks profesional dan hukum, termasuk organisasi profesi notaris di Indonesia. Istilah dalam Bahasa Inggris sebagai “single bar”, dan biasanya digunakan untuk merujuk pada asosiasi tunggal pengacara atau advokat, dan “single professional organization” yang  digunakan untuk menyebut satu-satunya organisasi profesional yang diakui dalam suatu bidang tertentu. Dengan demikian, penggunaan istilah dalam konteks khusus organisasi profesi tunggal sebagai istilah yang tepat dalam konteks Ikatan Notaris Indonesia dapat menggambarkan satu-satunya organisasi resmi bagi notaris di Indonesia.

Selain itu, dalam Bahasa hukum latin, dikenal istilah “Forum Unicum atau Corpus Unicum” dengan sebtansi makna dalam istilah Latin yang digunakan untuk menggambarkan satu-satunya badan atau organisasi yang diakui secara resmi. Frasa kata “Corpus” berarti “badan” atau “wadah”, dan “Unicum berarti “tunggal” atau “unik”. Selanjutnya, penggunaan dalam konteks hukum sebagai entitas tunggal atau organisasi monolitik adalah merupakan  istilah yang lebih umum digunakan dalam konteks hukum untuk menggambarkan satu-satunya badan atau organisasi yang diakui secara resmi.

Dengan demikian, dapat dipahami  “Corpus Unicum” adalah merupakan istilah Latin yang dapat diartikan sebagai satu-satunya badan atau organisasi yang mewadahi suatu kelompok tertentu. Terminologi  “corpus” merujuk pada “badan” atau “wadah,” sementara “unicum” berarti “tunggal” atau “unik”, dan oleh karena itu penggunaan istilah  “Corpus Unicum”  dalam terminologi hukum dapat diartikan sebagai satu-satunya badan yang diakui secara resmi untuk mewakili atau mewadahi suatu profesi atau kelompok. Selanjutnya, dengan memahami istilah “Corpus Unicum” kita dapat lebih jelas mengenai konsep dan pengertian dari “wadah tunggal organisasi” dalam berbagai konteks hukum dan profesional.

Istilah Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Pengertian istilah Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah  Organisasi profesi yang diakui secara resmi sebagai wadah tunggal bagi notaris di Indonesia. INI berfungsi sebagai organisasi yang mengatur, membina, dan melindungi para notaris dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka. Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah organisasi profesi yang menaungi notaris di Indonesia. INI bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme notaris, melindungi kepentingan anggota, serta menjamin pelaksanaan tugas notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian dan makna substansi.

Tulisan berjudul: “obsesi”: Wadah Tunggal Ikatan Notaris Indonesia mempunyai pengertian dan makna subtansi yang bertujuan membahas secara mendalam terhadap konsep bahwa Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya organisasi profesi (jabatan) yang diakui bagi seluruh anggota notaris di Indonesia, dan dalam hal ini mencakup beberapa aspek penting berupa aspek hukum, etika, dan profesionalisme.

Pengertian istilah: obsesi merujuk pada perhatian yang sangat mendalam dan terus-menerus terhadap suatu tujuan atau prinsip, yaitu dengan melihat betapa pentingnya memiliki satu wadah organisasi perkumpulan yang mengatur dan membina para notaris di Indonesia.

Pengertian istilah: Wadah tunggal dapat dimaknai hanya ada satu organisasi yang sah dan diakui untuk mewadahi profesi seluruh anggota notaris di Indonesia, dan dalam hal ini berarti bahwa semua notaris di Indonesia harus terdaftar dan berada di bawah pengawasan serta pembinaan dari satu organisasi tersebut. Dengan demikian, pengertian istilah: Ikatan Notaris Indonesia (INI) dapat dimaknai sebagai organisasi profesi resmi dalam bentuk perkumpulan yang menaungi anggota notaris di seluruh Indonesia, dan INI bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, melindungi kepentingan anggota, dan menjamin pelaksanaan tugas notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peran Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Ikatan Notaris Indonesia (INI), sebagai organisasi profesi resmi yang menaungi notaris di seluruh Indonesia, memainkan peran penting dalam pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi notaris. Dengan legitimasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), INI memastikan bahwa notaris bekerja sesuai dengan standar hukum dan etika yang tinggi. Dalam setiap jejak tinta di atas kertas yang sakral, terdapat dedikasi seorang notaris yang berkomitmen pada keadilan dan kebenaran. Namun, keadilan ini tidak dapat terwujud dalam kesendirian. Di sinilah pentingnya Ikatan Notaris Indonesia (INI), sebagai satu-satunya wadah tunggal yang menyatukan hati dan pikiran para notaris di seluruh negeri.

Peran dan Fungsi INI

  1. INI bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan kepada notaris, memastikan mereka selalu up-to-date dengan perkembangan hukum. Selain itu, INI mengawasi kinerja notaris, memastikan kepatuhan terhadap hukum dan kode etik, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran. Dalam kebersamaan, INI mengemban tanggung jawab untuk memastikan setiap notaris senantiasa diperbarui dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan. Melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, INI menjadi mercusuar yang menerangi jalan bagi para notaris, menjaga mereka tetap berada di jalur yang benar sesuai dengan hukum dan kode etik.
  2. Sebagai satu-satunya organisasi resmi, INI memastikan keseragaman dan konsistensi praktik notaris di seluruh Indonesia, mengurangi perbedaan standar dan pelanggaran etika yang tidak terdeteksi. Sebagai satu-satunya organisasi resmi, INI menghilangkan sekat-sekat perbedaan dan menyatukan standar praktik notaris di seluruh Indonesia. Dalam keseragaman inilah terletak kekuatan, mengurangi risiko perbedaan standar yang dapat merusak integritas profesi.
  3. Dengan diakui oleh undang-undang, INI memiliki otoritas hukum untuk mengatur, membina, dan mengawasi notaris, serta legitimasi kuat untuk mewakili kepentingan notaris dalam dialog dengan pemerintah dan lembaga hukum lainnya. Diakui oleh undang-undang, INI membawa legitimasi yang kuat. Suara para notaris yang bersatu dalam INI memiliki bobot dan kepercayaan, memungkinkan dialog konstruktif dengan pemerintah dan lembaga hukum lainnya. Melalui persatuan ini, kepentingan notaris dapat diperjuangkan dengan lebih efektif.
  4. INI melindungi hak dan kepentingan notaris secara profesional dan hukum, termasuk memberikan bantuan hukum kepada anggota yang menghadapi masalah terkait tugas jabatan mereka, serta membela kepentingan kolektif notaris dalam pembuatan kebijakan. Dalam INI, notaris menemukan perlindungan. Bukan hanya secara profesional, tetapi juga secara hukum. INI hadir sebagai perisai yang melindungi hak-hak notaris, memberikan bantuan hukum saat menghadapi masalah, dan membela kepentingan kolektif dalam pembuatan kebijakan.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur INI sebagai organisasi profesi notaris meliputi UUJN, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INI, serta berbagai peraturan menteri terkait tugas dan fungsi notaris. UUJN memberikan legitimasi kepada INI sebagai organisasi yang memiliki kewenangan dalam mengatur profesi notaris di Indonesia.

Kontribusi INI dalam Pembangunan Hukum Nasional

Dengan kehadiran INI, kepastian hukum semakin terjamin. Notaris yang bekerja dengan transparansi dan akuntabilitas berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik. Melalui advokasi reformasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, INI menjadi pilar yang menopang keadilan dan kebenaran di negeri ini, yaitu:

  1. Melalui autentikasi dokumen hukum, seperti akta jual beli, perjanjian, dan warisan, INI membantu meningkatkan kepastian hukum dan mencegah sengketa di masa depan.
  2. Dengan regulasi ketat dan pengawasan, INI memastikan proses pembuatan dokumen hukum dilakukan dengan transparan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
  3. INI aktif dalam advokasi reformasi hukum, memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kenotariatan.
  4. Melalui seminar, lokakarya, dan kampanye edukasi, INI membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum mereka.

Tantangan dan Prospek

Namun, perjalanan ini tidak tanpa tantangan. Di era digitalisasi dan globalisasi, INI harus menjadi pelopor perubahan, memastikan para notaris siap menghadapi teknologi dan persaingan global. Dengan regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten, INI akan terus relevan dan berdaya guna dalam adaptasi maupun inovasi transformasi digital, yaitu:

  1. Digitalisasi proses notaris dan penerapan teknologi blockchain menjadi tantangan utama, memerlukan peningkatan kapasitas dan pengetahuan teknologi bagi notaris Indonesia.
  2. Membuka peluang baru namun menghadirkan persaingan ketat. INI perlu memastikan notaris Indonesia dapat bersaing di kancah internasional dengan meningkatkan kualitas dan standar profesional mereka.
  3. INI harus terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum dalam bidang kenotariatan agar relevan dengan dinamika hukum dan sosial yang berkembang, serta mengatur penggunaan teknologi dalam praktik notaris untuk memastikan keamanan dan keabsahan dokumen hukum.

Dengan demikian, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi tunggal yang sah memiliki peran krusial dalam memastikan praktik notaris yang profesional, etis, dan sesuai dengan hukum. Dengan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan yang berkelanjutan, INI berkontribusi signifikan dalam pembangunan hukum nasional, menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Tantangan teknologi dan globalisasi harus dihadapi dengan peningkatan kapasitas dan penyesuaian regulasi yang tepat, memastikan bahwa notaris Indonesia tetap kompetitif dan relevan di era modern. Dalam kebersamaan dan persatuan yang kokoh, Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi cahaya yang menerangi jalan para notaris. Bersatu dalam satu wadah, notaris Indonesia tidak hanya bekerja untuk hari ini, tetapi juga membangun masa depan yang penuh kepastian dan keadilan. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat mencapai cita-cita luhur untuk keadilan dan kebenaran yang hakiki.

Sejarah Lahirnya Organisasi Perkumpulan Notaris

Notaris berasal dari kata natae, notarius dan Latijnse notariaat yang artinya tulisan rahasia, jadi pejabat itu semacam penulis stero.[1] Kata itu dikenal sejak abad ke-XI di daerah Italia Utara, yang semula bermakna sebagai petunjuk keberadaan orang atau sekelompok orang yang diangkat oleh kerajaan atau penguasa dengan pekerjaan sebagai juru tulis kerajaan dan yang kemudian berkembang menjalankan tugas pelayanan kemasyarakatan dengan menerima uang jasanya (honorarium).[2] Secara praktis pengertian harian notaris adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk membuat akta autentik atau akta resmi. Notaris adalah pejabat umum, seorang menjadi pejabat umum apabila dia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu.[3]

Sebagai bagian dari tonggak sejarah pada 1888, diadakan peringatan delapan abad pendirian sekolah hukum Bologna, yang merupakan universitas tertua di dunia yang didirikan oleh Imerius. Karya pertamanya adalah mengenai notariat, dengan judul Formularium Tabellionum. Karya lainnya yang dihasilkan oleh Rantero dari Perugia berjudul Summa Artis Notariae. kemudian pada abad ke-13 buku dengan judul yang sama diterbitkan oleh Rolandinus Passegeri. Ronaldinus Passegeri kemudian juga menerbitkan Flos Tamentorum.

Lembaga notariat dibawa dari Italia ke Prancis, dan yang selanjutnya pada permulaan abad ke-19. Negara Perancis sebagai imperium mulai memperluas dengan memberlakukan lembaga notariat di negara-negara jajahannya, termasuk pada waktu itu kerajaan Belanda sebagai koloni dari Prancis juga menerapkan kelembagaan notariat. Pada akhirnya, dengan asas konkordansi diterapkan juga di Hindia Belanda (Nusantara, Indonesia) yang pada waktu itu sebagai koloni dari kerajaan Belanda.

Notaris berasal dari kata “natae, notarius” yang dalam bahasa Latin mengandung makna sebagai penulis rahasia atau juru tulis kerajaan pada abad ke-XI di Italia Utara. Awalnya, notaris diangkat oleh pemerintah untuk tugas juru tulis kerajaan dan kemudian berkembang menjadi pejabat umum yang melayani publik, khususnya dalam pembuatan akta autentik atau akta resmi. Landasan filosofis notariat tercermin dalam prinsip konkordansi yang diterapkan dalam pengembangan lembaga notariat di Indonesia. Prinsip ini mengacu pada harmonisasi sistem hukum yang diterapkan di Prancis, Belanda, dan Hindia Belanda sebagai koloni, dan penerapan asas konkordansi telah menciptakan fondasi hukum yang menjadi dasar bagi notariat di Indonesia. Sejarah notariat mencerminkan evolusi profesi ini seiring dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum. Pada tingkat filosofis, notaris di Indonesia memainkan peran penting dalam menciptakan ketertiban hukum dan memberikan pelayanan yang mematuhi prinsip-prinsip keadilan serta kebutuhan masyarakat dalam pengesahan dokumen resmi.

Dasar hukum notariat di Indonesia dapat ditemukan dalam perjalanan sejarahnya sebagai bagian dari warisan hukum kolonial melalui penerapan asas konkordansi, khususnya dari sistem hukum yang diterapkan oleh Belanda. Penerapan asas konkordansi di Indonesia menjadi landasan hukum bagi lembaga notariat. Seiring waktu, notaris di Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian, menjadi bagian integral dalam sistem hukum modern yang melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pembuatan dokumen resmi.

            The International Union of Notariats (UINL) adalah sebuah Non-governmental organization (NGO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)[4] yang didirikan pada 1948 untuk mengoordinasikan, mempromosikan dan mengembangkan fungsi layanan notaris di seluruh dunia. Anggota organisasi perkumpulan notaris di dunia ini memiliki jumlah anggota sebanyak 86 negara, dan Indonesia termasuk dalam 86 negara tersebut. The International Union of Notariats (UINL), didirikan pada tahun 1948 sebagai organisasi Non-governmental organization (NGO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bertujuan untuk mengoordinasikan, mempromosikan, dan mengembangkan fungsi layanan notaris secara global. Dengan keanggotaan mencakup 86 negara, termasuk Indonesia, UINL berperan penting dalam memajukan profesi notaris di seluruh dunia. Dasar hukum dari keterlibatan Indonesia dalam UINL dapat ditemukan dalam prinsip-prinsip hukum internasional yang mengakui dan menghormati kedaulatan masing-masing negara serta komitmen Indonesia terhadap kerjasama internasional. Keanggotaan Indonesia dalam UINL mencerminkan semangat kolaborasi dalam perkembangan notariat di tingkat global. Pertalian antara UINL dan notaris Indonesia mengilustrasikan pentingnya kerja sama internasional dalam meningkatkan standar layanan notaris, menghadapi tantangan global, dan mempromosikan keadilan dalam sistem hukum. Keanggotaan Indonesia dalam organisasi ini menggarisbawahi komitmen untuk terus beradaptasi dengan perubahan global, menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum internasional, dan memajukan peran notaris dalam mewujudkan keadilan hukum di tingkat nasional dan internasional.

            International Union of Notariats (UINL) mencerminkan komitmen terhadap kerjasama internasional dalam pengembangan notariat dan keterlibatan Indonesia dalam UINL didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional dan semangat kerjasama global. Keanggotaan ini mencerminkan tekad untuk meningkatkan standar layanan notaris, beradaptasi dengan perubahan global, dan mempromosikan keadilan hukum di tingkat nasional dan internasional.

Jabatan Notaris pertama yang diangkat sebagai Notaris di Indonesia adalah Melchior Kerchem, yang merupakan seorang sekretaris dari college van schepenen yang diangkat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 27 Agustus 1620.[5] Dengan demikian, jika dilihat secara historis seharusnya notaris Indonesia diangkat oleh Presiden sebagai penguasa tertinggi negara. Akan tetapi, di Indonesia, notaris diangkat oleh Menteri yang membawahi hukum yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejarah organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia dapat diketahui dari masa Pemerintahan Hindia Belanda yang semula dibuatnya perkumpulan notaris hanyalah bertujuan sebagai ajang pertemuan dan bersilaturahmi antara para notaris yang menjadi anggotanya (meskipun demikian pada waktu itu telah menjadi perkumpulan satu-satunya bagi notaris Indonesia di Hindia Belanda). Kemudian berdasarkan Broederschap van Candidaat Notarissen in Nederlanden zijne Kolonien dan Broederschap der Notarissen di Negeri Belanda, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 No. 9.[6] Jabatan Notaris pertama di Indonesia dipegang oleh Melchior Kerchem, yang diangkat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 27 Agustus 1620. Meskipun secara historis, seharusnya diangkat oleh Presiden sebagai penguasa tertinggi, di Indonesia, notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejarah Ikatan Notaris Indonesia mencakup masa Pemerintahan Hindia Belanda, awalnya hanya sebagai ajang pertemuan para notaris. Namun, kemudian diakui sebagai badan hukum pada 5 September 1908 oleh Gouvernements Besluit.

Cikal bakal Ikatan Notaris Indonesia lahir tanggal 1 Juli 1908. (Anggaran Dasar Ex Menteri Kehakiman, tertanggal 04 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6), sebagai momentum yang dijadikan dasar hukum keberadaan Organisasi Notaris sebagai satu-satunya organisasi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum dilahirkan pada tanggal 01 Juli 1908.  Nama awalnya adalah de Nederlansch-Indische Notarieele Vereeniging dan organisasi ini telah disahkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sebagai badan hukum melalui Penetapan Pemerintah Kolonial Belanda (Gouvernements Besluit) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, dengan tempat kedudukan di Jakarta.[7]

Organisasi Notaris di Indonesia, yang awalnya dikenal sebagai de Nederlansch-Indische Notarieele Vereeniging, didirikan pada 1 Juli 1908 dan diakui sebagai badan hukum oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada 5 September 1908 melalui Gouvernements Besluit Nomor 9. Dasar hukum ini menciptakan fondasi keberadaan Ikatan Notaris Indonesia dan yang kemudian dalam perkembangannya meneguhkan peran dan legitimasi organisasi ini diperkuat oleh Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman pada 4 Desember 1958 dengan Nomor J.A. 5/117/6. Keseluruhan sejarah hukum ini menegaskan status dan peran Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah resmi untuk mempersatukan dan mewadahi notaris di Indonesia.

Pada masa itu, pengurus notaris berkebangsaan Belanda yaitu LM. van Sluijters, E. H. Carpentir Alting, H. G. Denis, H.W. Roebey, W. an Der Meer dan Anggota Perkumpulan terdiri dari Notaris dan Calon Notaris Indonesia (pada waktu itu Nederlandsch Indie). Pada masa Kemerdekaan RI, Notaris Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan lama tersebut diwakili seorang pengurus selaku ketuanya, Notaris Eliza Pondaag mengajukan Permohonan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan suratnya pada 17 November 1958 untuk mengubah Anggaran Dasar (statuten) perkumpulan itu dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Rl Nomor 009-014/PUU-III/2005, tanggal. 13 Sept. 2005 dan Putusan MK RI Nomor 63/PUU-II/2014, telah menolak uji materi atas Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris dan karenanya mengukuhkan kedudukan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi Notaris.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 009-014/PUU-III/2005 tanggal 13 September 2005 dan Putusan MK RI Nomor 63/PUU-II/2014, yang menolak uji materi atas Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris, dan pada akhirnya organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia telah dikukuhkan sebagai satu-satunya organisasi resmi bagi notaris. Keputusan ini mengonfirmasi posisi dan peran penting organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah resmi yang bersifat inklusif untuk mewadahi dan mempersatukan notaris di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang kuat yang didasarkan kepada asas kekeluargaan dan persaudaraan, serta lebih bersifat inklusif karena organisasi perkumpulan dibangun berdasarkan rasa soliditas saling mencintai bagai keluarga.

Perlu dipahami urgensi peranan seorang notaris dalam bidang hukum sebagai pembuat akta otentik menimbulkan kesadaran perlu adanya suatu wadah berkumpul bagi mereka yang menjabat sebagai notaris. Kesadaran akan perlunya wadah berkumpul ini telah ada sejak masa Hindia-Belanda. Pada waktu itu, beberapa orang notaris Hindia-Belanda telah sepakat untuk membentuk suatu perkumpulan sebagai wadah berkumpulnya para notaris. Wadah berkumpul yang pertama kalinya di Hindia-Belanda itu bernama “de Nederlandsch-Indische Notarieele Vereeniging”. Karena pada waktu itu Hindia-Belanda merupakan Negara jajahan Belanda, maka keberadaan perkumpulan ini tidak terlepas dari perkumpulan yang ada di Negeri Belanda. Di Belanda sendiri pada waktu itu telah mempunyai perkumpulan dalam bidang kenotariatan, yaitu roederschap der Notarissen, yang merupakan perkumpulan bagi notaris-notaris di Negeri Belanda dan Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederland en zijne Kolonien, yaitu perkumpulan bagi para calon notaris di Negeri Belanda. Saat ini, keduanya menjadi satu perkumpulan yang bernama ‘Koninklijke Notarieele Beroepsorganisatie’ disingkat menjadi KNB. Indonesia sebagai Negara bekas jajahan Belanda, mengadopsi beberapa ketentuan hukum Belanda dalam peraturan perundang-undangannya. Lembaga kenotariatan di Indonesia pun merupakan suatu lembaga yang dibawa masuk oleh pemerintahan Belanda pada masa penjajahan. Karena itu, banyak ketentuan mengenai kenotariatan yang berasal dari hukum Belanda. Walaupun kini Indonesia telah mempunyai undang-undang sendiri tentang pelaksanaan Jabatan Notaris di Indonesia, namun ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Indonesia tetap mendapatkan pengaruh dari ketentuan-ketentuan kenotariatan Belanda.[8]

Melihat peranan notaris sebagai pejabat umum dengan kewenangan untuk membuat akta otentik sangatlah diperlukan akan pemahaman akan urgensi wadah berhimpun dan  berkumpul bagi notaris menjadi penting yang didasarkan adanya hubungan emosional kekeluargaan dan rasa persaudaraan yang bersifat inklusif, serta lebih mementingkan kebutuhan bersama dari pada kepentingan pribadi (Gemeinschaft, Comunal Society, Paguyuban). Kesadaran ini sudah muncul sejak masa Hindia-Belanda, di mana beberapa notaris sepakat membentuk perkumpulan pertama di Hindia-Belanda dengan nama “de Nederlandsch-Indische Notarieele Vereeniging”. Keberadaan organisasi perkumpulan ini terkait dengan perkumpulan di Negeri Belanda seperti “Roederschap der Notarissen” dan “Broederschap van Candidaat-Notarissen” yang saat ini bergabung menjadi “Koninklijke Notarieele Beroepsorganisatie” (KNB). Indonesia, sebagai bekas jajahan Belanda, mengadopsi beberapa ketentuan hukum Belanda dalam peraturan perundang-undangannya, termasuk dalam lembaga kenotariatan. Meskipun Indonesia memiliki undang-undang sendiri mengenai Jabatan Notaris, pengaruh dari ketentuan kenotariatan Belanda masih terlihat. Oleh karena itu, pemahaman dasar hukum kenotariatan di Indonesia perlu mempertimbangkan sejarah dan pengaruh hukum Belanda dalam perkembangan undang-undang dan regulasi notaris di Indonesia.

Ketentuan mengenai organisasi notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Belanda mengatur secara rinci mengenai organisasi notaris, hal ini tidak terlepas dari pentingnya peranan organisasi notaris dalam bidang kenotariatan di Negara tersebut. Ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris Belanda menyebutkan secara jelas tentang satu-satunya organisasi notaris yaitu KNB. Tugas KNB adalah memajukan pengembanan profesi notaris secara baik dan juga pelaksanaan keahlian profesi oleh para anggota, mencakup penjagaan (pemeliharaan) martabat dan kehormatan jabatan notaris. Semua ketentuan mengenai tugas, kepengurusan, cabang, rapat anggota, dewan anggota, sumber-sumber keuangan, peraturan umum dan keputusan-keputusan dari organisasi KNB diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Belanda tersebut.

Sebagai perbandingan Undang-Undang Jabatan Notaris Belanda adalah merupakan organisasi notaris memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan memajukan profesi notaris. Undang-Undang tersebut secara rinci menentukan organisasi notaris tunggal, yaitu KNB yang bertugas memajukan profesi notaris dan mengawasi pelaksanaan keahlian oleh para anggotanya. KNB merupakan organisasi perkumpulan para notaris yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga martabat dan kehormatan jabatan notaris. Ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Belanda mencakup aspek-aspek penting, seperti tugas, kepengurusan, cabang, rapat anggota, dewan anggota, sumber-sumber keuangan, serta peraturan umum dan keputusan-keputusan organisasi. Hal ini mencerminkan komprehensifnya regulasi yang menjamin keteraturan dan keberlanjutan fungsi organisasi notaris dalam mendukung perkembangan dan standar keprofesian notaris di Belanda.

Jika ditelusuri lagi, sejarah Ikatan Notaris Indonesia (INI) tersebut tercantum dalam Kode Etik Notaris Pasal 1 angka 1 Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Banten Pada Tanggal 29-30 Mei 2015, Pasal 1 angka 1 berbunyi: Ikatan Notaris Indonesia disingkat INI adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Governements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Anggaran Dasar Perkumpulan Notaris yang telah mendapatkan Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 4 Desember 1958 Nomor J.A.5./117/6 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 Maret 1959 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6, dan perubahan anggaran dasar yang terakhir telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 12 Januari 2009 Nomor AHU-03.AH.01.07.Tahun 2009, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432 serta mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491.[9]

Dengan demikian, dalam akar perkembangan sejarah organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI)  terdapat fondasi yang kuat sejak didirikan pada tanggal 1 Juli 1908, INI diakui sebagai Badan Hukum berdasarkan Governements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9. Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah pemersatu para Notaris di Indonesia yang merupakan organisasi perkumpulan yang diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah, sesuai dengan Anggaran Dasar Perkumpulan Notaris yang telah diatur oleh Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 4 Desember 1958 Nomor J.A.5./117/6 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 Maret 1959 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6. Perubahan terakhir pada Anggaran Dasar INI telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 12 Januari 2009 Nomor AHU-03.AH.01.07.Tahun 2009. Sebagai organisasi notaris, INI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2004, dan telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Seluruh ketentuan ini menjadi pijakan kuat bagi INI sebagai wadah yang mempersatukan  bagi seluruh notaris di Indonesia.

Sejak zaman abad ke-XI di Italia Utara, istilah “notaris” berasal dari kata “natae, notarius,” yang pada awalnya merujuk pada juru tulis kerajaan. Fungsi notaris kemudian berkembang sebagai pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah, khususnya dalam pembuatan akta autentik atau akta resmi. Landasan filosofis notariat tercermin dalam prinsip konkordansi, mengacu pada harmonisasi sistem hukum Prancis, Belanda, dan Hindia Belanda sebagai koloni. Prinsip ini menciptakan fondasi hukum notariat di Indonesia. Dasar hukum notariat di Indonesia dapat ditemukan dalam sejarah kolonial dan sistem hukum Belanda. Penerapan asas konkordansi mengakui pengaruh dan perkembangan notariat dari sistem hukum tersebut. Organisasi notaris memiliki peran sentral dalam mengatur dan memajukan profesi notaris. Sejarah INI dan organisasi notaris di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang, pengaruh hukum Belanda, dan adaptasi terhadap perkembangan jabatan notaris.

 

 

Tabel  1. :    Kerangka sejarah, prinsip-prinsip hukum, dan regulasi yang membentuk notariat dan organisasi notaris di Indonesia. Landasan hukumnya memastikan eksistensi INI sebagai representasi resmi notaris, menjamin kualitas dan kehormatan notaris di Indonesia, dan mendukung kebutuhan masyarakat dalam pembuatan dokumen resmi.

 

No. Muatan materi Keterangan Dasar Hukum
1 Sejarah Notaris di Italia Notaris berasal dari kata “natae, notarius” pada abad ke-XI di Italia Utara. Awalnya, mereka diangkat oleh kerajaan sebagai juru tulis kerajaan dan kemudian berkembang menjadi pejabat umum yang membuat akta resmi. Perkumpulan yang bersifat inklusif, serta lebih mementingkan kebutuhan bersama dari pada kepentingan pribadi (Gemeinschaft, Comunal Society, Paguyuban)
2 Asas Konkordansi Asas ini mencerminkan harmonisasi sistem hukum Prancis, Belanda, dan Hindia Belanda sebagai koloni, yang menciptakan dasar hukum notariat di Indonesia. Warisan hukum kolonial Belanda dan sistem hukum Prancis.
3 Pembawaan Lembaga Notariat ke Prancis dan Hindia Belanda Lembaga notariat dibawa dari Italia ke Prancis dan kemudian diperluas ke negara-negara jajahannya, termasuk Hindia Belanda. Prinsip konkordansi dan ekspansi imperium Prancis.
4 Sejarah Notariat di Indonesia Notaris pertama di Indonesia adalah Melchior Kerchem, diangkat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 27 Agustus 1620. Sejarah INI dimulai pada 1 Juli 1908. Perkumpulan yang bersifat inklusif, serta lebih mementingkan kebutuhan bersama dari pada kepentingan pribadi (Gemeinschaft, Comunal Society, Paguyuban)
5 Dasar Hukum Notariat di Indonesia Dasar hukum notariat di Indonesia berasal dari warisan hukum kolonial, khususnya sistem hukum Belanda. Asas konkordansi menjadi landasan hukum bagi lembaga notariat di Indonesia. Warisan hukum kolonial Belanda dan prinsip konkordansi.
6 Keterlibatan Indonesia dalam UINL UINL didirikan pada 1948 dan memiliki 86 negara anggota, termasuk Indonesia. Keanggotaan mencerminkan komitmen Indonesia terhadap kerjasama internasional dalam perkembangan notariat global. Prinsip hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerjasama global.
7 Peran UINL dalam Pengembangan Notariat Global UINL berperan dalam mengoordinasikan, mempromosikan, dan mengembangkan fungsi layanan notaris di seluruh dunia. Dasar hukum dari keterlibatan Indonesia dalam UINL berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional.
8 Notaris Pertama di Indonesia Melchior Kerchem diangkat sebagai notaris pertama di Indonesia pada 27 Agustus 1620 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
9 Sejarah Ikatan Notaris Indonesia Ikatan Notaris Indonesia lahir pada 1 Juli 1908 dan diakui sebagai badan hukum pada 5 September 1908 oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Penetapan Pemerintah Kolonial Belanda pada 5 September 1908 dan Anggaran Dasar INI pada 4 Desember 1958.
10 Putusan Mahkamah Konstitusi RI Putusan Nomor 009-014/PUU-III/2005 dan Nomor 63/PUU-II/2014 mengukuhkan INI sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui. Dasar hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi RI.
11 Urgensi Wadah Berkumpul bagi Notaris Kesadaran akan perlunya wadah berkumpul telah ada sejak masa Hindia-Belanda. INI, sebagai wadah, diakui dan diatur oleh pemerintah sebagai representasi resmi notaris di Indonesia. Perkumpulan yang bersifat inklusif, serta lebih mementingkan kebutuhan bersama dari pada kepentingan pribadi (Gemeinschaft, Comunal Society, Paguyuban)
12 Peran Organisasi Notaris di Belanda KNB, sebagai satu-satunya organisasi notaris di Belanda, diatur rinci dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Belanda. Undang-Undang Jabatan Notaris Belanda.
13 Kode Etik Notaris INI Kode Etik Notaris INI menggambarkan sejarah, pengakuan, dan pengesahan INI sebagai badan hukum. Kode Etik Notaris INI dan pengesahannya oleh pemerintah Indonesia.
14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Undang-Undang ini mengatur peranan INI sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui dan dihormati oleh pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan perubahannya.

 

Dengan demikian dari sejarah lahirnya organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia  sesuai tahapan perkembangan  hukum yang telah diuraikan diatas, maka terdapat beberapa asas-asas hukum yang dapat dikembangkan, yaitu :

  1. Asas konkordansi yang mencerminkan adanya harmonisasi sistem hukum yang diterapkan di Prancis, Belanda, dan Hindia Belanda sebagai koloni. Penerapan asas konkordansi menciptakan fondasi hukum bagi notariat di Indonesia, menunjukkan pentingnya koordinasi dan konsistensi antara sistem hukum yang berbeda.
  2. Asas kepemilikan publik yang merujuk kepada kedudukan Notaris di Indonesia diangkat oleh pemerintah dan diberi wewenang oleh negara. Notaris sebagai pejabat umum melayani publik dengan membuat akta autentik atau akta resmi. Asas ini mencerminkan kewajiban notaris untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.
  3. Asas keterlibatan Internasional yang menunjukkan adanya keterlibatan Indonesia dalam International Union of Notariats (UINL) mencerminkan komitmen terhadap kerjasama internasional dalam pengembangan notariat. Asas ini menunjukkan pentingnya kolaborasi global untuk meningkatkan standar layanan notaris, menghadapi tantangan global, dan mempromosikan keadilan dalam sistem hukum.
  4. Asas kekeluargaan dan kersaudaraan yang bersifat inklusif tercermin dalam pembentukan organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan keberadaan INI sebagai wadah pemersatu bagi para notaris menekankan nilai-nilai kekeluargaan dan persaudaraan di antara anggotanya, saling mencintai bagai keluarga.
  5. Asas kepastian hukum yang merujuk kepada peran, fungsi dan tugas  Notaris dalam membuat akta autentik atau akta resmi menciptakan kepastian hukum yang bersifat sempurna. Asas ini menunjukkan adanya kewengan atribusi Notaris memiliki dampak hukum yang kuat, memberikan kejelasan dan kepastian terhadap berbagai transaksi, perbuatan, penetapan dan perjanjian.
  6. Asas penyesuaian terhadap perkembangan hukum dengan merujuk kepada sejarah organisasi perkumpulan INI mencerminkan penyesuaian terhadap perkembangan hukum, baik melalui perubahan Anggaran Dasar maupun melalui pengakuan dari pemerintah. Notaris di Indonesia terus beradaptasi dengan perubahan hukum dan kebutuhan masyarakat.
  7. Asas kedaulatan negara yang merujuk kepada keterlibatan Indonesia dalam UINL mencerminkan pengakuan terhadap kedaulatan negara dan komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, dan karenanya asas ini menegaskan bahwa kerjasama internasional dilakukan dengan menghormati kedaulatan masing-masing negara.

Tabel 1.1. :     Sejarah dan asas-asas hukum ini mencerminkan evolusi dan nilai-nilai yang membentuk Organisasi Perkumpulan Notaris di Indonesia, menegaskan peran notaris sebagai pejabat umum yang berkewajiban melayani masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Asas-asas ini mencerminkan nilai-nilai, prinsip hukum, dan komitmen yang menjadi dasar bagi Organisasi Perkumpulan Notaris dan notaris di Indonesia secara umum.

Asas Hukum Penerapan dalam Sejarah Organisasi Perkumpulan Notaris
Asas Konkordansi Menyatakan harmonisasi sistem hukum Prancis, Belanda, dan Hindia Belanda sebagai dasar pembentukan notariat di Indonesia.
Asas Kepemilikan Publik Notaris di Indonesia diangkat oleh pemerintah dan bertugas sebagai pejabat umum untuk melayani publik.
Asas Keterlibatan Internasional Menunjukkan keterlibatan Indonesia dalam UINL sebagai komitmen terhadap kerjasama internasional dalam pengembangan notariat.
Asas Kekeluargaan dan Persaudaraan Pembentukan organisasi perkumpulan INI sebagai wadah pemersatu dengan nilai-nilai kekeluargaan dan persaudaraan.
Asas Kepastian Hukum Menciptakan kepastian hukum melalui peran notaris dalam membuat akta autentik atau akta resmi.
Asas Penyesuaian Terhadap Perkembangan Hukum Menunjukkan penyesuaian organisasi perkumpulan INI terhadap perkembangan hukum melalui perubahan Anggaran Dasar dan pengakuan dari pemerintah.
Asas Kedaulatan Negara Memastikan bahwa keterlibatan Indonesia dalam UINL dijalankan dengan menghormati kedaulatan negara.

 

 

ALAT KELENGKAPAN PERKUMPULAN NOTARIS

 

Rapat Anggota 

INI adalah sebuah perkumpulan yang memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Rapat Anggota, Kepengurusan, Dewan Anggota, dan Mahkamah Perkumpulan. Dasar Hukum yang mengatur organisasi INI adalah AD/ART Ikatan Notaris Indonesia hasil Kongres Luar Biasa di Banten pada 29-30 Mei 2015.

Ketentuan pengaturan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, susunan organisasi ditetapkan dalam AD/ART organisasi notaris (Pasal 82 ayat (4) UUJN) dan penetapan, pembinaan, serta pengawasan organisasi notaris itu sendiri diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 82 ayat (5) UUJN).

  1. Status dan Tujuan Organisasi

Status perkumpulan INI diatur dalam ART INI, Pasal (1) dinyatakan INI adalah satu satunya wadah organisasi (selanjutnya disebut juga perkumpulan) profesi jabatan notaris bagi segenap notaris di seluruh Indonesia. Tujuan perkumpulan INI diatur dalam AD INI Pasal (7), yaitu: “Tegaknya kebenaran dan keadilan serta terpeliharanya keluhuran martabat jabatan notaris sebagai pejabat umum yang bermutu dalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara agar terwujudnya kepastian hukum dan terbinanya persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan anggotanya”.

Alat Kelengkapan Perkumpulan Notaris menciptakan  hukum yang menggambarkan eksistensi dan hubungan antara entitas organisasi. Dalam struktur organisasinya yang terdiri dari Rapat Anggota, Kepengurusan, Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Perkumpulan, terdapat realitas hukum yang terstruktur untuk mendukung tujuan dan fungsi organisasi yang merangkul keberadaan perkumpulan sebagai entitas yang mewadahi notaris di Indonesia, memberikan landasan hukum yang kokoh. Perlu adanya pemahaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh anggota perkumpulan tentang tujuan, tugas, wewenang, dan susunan organisasi. Dasar Hukum yang mengatur organisasi, terutama AD/ART Ikatan Notaris Indonesia yang akan menjadi sumber pengetahuan yang melandasi kesadaran hukum anggota. Dengan demikian, perkumpulan membentuk pemahaman bersama tentang peran notaris dalam menjaga kebenaran, keadilan, dan keluhuran martabat jabatan notaris.

Organisasi Perkumpulan Notaris menanamkan nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan dalam AD/ART dengan tujuan utama untuk  menerapkan dan mengembangkannya menjedi niilai-nilai yang bersifat inklusif  seperti kebenaran, keadilan, keluhuran martabat jabatan notaris, pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara menjadi pijakan moral yang membimbing tindakan anggotanya. Selain itu, organisasi perkumpulan juga menciptakan suatu etika jabatan yang kuat, memberikan landasan nilai yang melandasi setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh perkumpulan. Meningkatkan pendidikan hukum bagi anggota perkumpulan, terutama terkait dengan AD/ART dan dasar hukum organisasi yang nantinya  akan memperkuat pemahaman kolektif tentang struktur, tujuan, dan tugas organisasi. Mengembangkan mekanisme pembinaan dan pengawasan internal yang efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku dengantujuan untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan terhadap AD/ART serta nilai-nilai inklusif yang dikembangan oleh  perkumpulan.

Membina ikatan kebersamaan, kekeluargaan dan persaudaraan  di antara anggota perkumpulan untuk menciptakan atmosfer kerja yang harmonis dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota yang menjadi fokus dalam mencapai tujuan perkumpulan. Menjadi pelaku advokasi dalam mendukung kebijakan atau regulasi yang memperkuat peran dan fungsi notaris dalam kepastian hukum. Hal ini dapat dilakukan dengan berpartisipasi aktif dalam dialog dengan pihak terkait.

Alat Kelengkapan Perkumpulan Notaris menciptakan struktur organisasi yang kokoh dan terkait erat dengan realitas hukum atas keberadaan organisasi perkumpulan menjadi wadah untuk  mewujudkan visi perkumpulan untuk tegaknya kebenaran, keadilan, dan keluhuran martabat jabatan notaris di Indonesia.

  1. Keanggotaan

Status anggota perkumpulan adalah:

  1. Anggota Biasa:
  • Setiap orang yang menjalankan tugas jabatan notaris (Notaris aktif) yang terdaftar sebagai anggota perkumpulan dan mempunyai hak suara;
  • Setiap notaris yang telah berhenti melaksanakan tugas jabatan notaris (werda notaris), karena:
  1. diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai umur yang telah ditetapkan undang-undang; atau
  2. berhenti atas permintaannya sendiri.[10]
  3. Hak, Kewajiban, dan Berakhirnya Keanggotaan
  4. Hak Anggota Ikatan Notaris Indonesia
  • Anggota biasa dari notaris aktif berhak untuk:
  1. Mengikuti semua kegiatan perkumpulan
  2. Mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara dalam kongres, konferensi Wilayah dan konferensi daerah;
  3. Memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus atau dewan kehormatan.

Dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan.

  • Anggota biasa dari werda notaris berhak untuk:
  1. Mengikuti semua kegiatan perkumpulan
  2. Mengeluarkan pendapat dalam kongres, konferensi wilayah dan konferensi daerah;
  3. Dipilih sebagai anggota dewan kehormatan.

Dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan perkumpulan.

 

  • Anggota luar biasa berhak untuk:
  1. Mengikuti semua kegiatan perkumpulan;
  2. Mengeluarkan pendapat dalam kongres, konferensi wilayah dan konferensi daerah.
  • Anggota kehormatan berhak untuk
  1. Mengikuti kegiatan perkumpulan;
  2. Memberikan saran dan pendapat pada perkumpulan.

Selain hak-hak yang terurai tersebut, setiap anggota berhak juga untuk mendapatkan perlindungan dari perkumpulan sejauh hal itu dapat dan patut diberikan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perkumpulan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mendapatkan bantuan dan layanan dari perkumpulan guna memperoleh bahan atau dokumen lainnya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan jabatan notaris satu dan lain dengan memperhatikan tata cara yang berlaku dalam perkumpulan.

Keanggotaan dalam perkumpulan notaris menciptakan struktur organisasi  yang menandai eksistensi anggota sebagai entitas hukum dengan menghargai keberadaan setiap individu notaris, baik aktif maupun yang sudah berhenti, menjadi bagian dari entitas keanggotaan. Keberadaan anggota mencerminkan adanya  realitas hukum bahwa notaris memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam kerangka organisasi perkumpulan. Keanggotaan muncul dari pemahaman yang dimiliki oleh notaris tentang hak, kewajiban, dan hakikat keanggotaan. Dasar Hukum, terutama Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan, menjadi sumber pengetahuan yang membimbing notaris dalam memahami struktur, prosedur, dan hak yang dimilikinya sebagai anggota perkumpulan. Pemahaman ini menciptakan pengetahuan bersama tentang dinamika keanggotaan yang dibangun di atas nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan persaudaan, seperti hak, kewajiban, dan perlindungan. Hak anggota, baik aktif maupun werda notaris, mencakup partisipasi penuh dalam kegiatan perkumpulan, hak suara dalam forum keputusan, dan potensi terpilih dalam pengurus atau dewan kehormatan. Nilai-nilai yang bersifat inklusif tersebut akan  menciptakan kerangka moral yang mengarah pada partisipasi aktif, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap hak dan kewajiban.

Peningkatan pendidikan dan pemahaman hukum anggota, terutama terkait dengan AD, ART dan peraturan perkumpulan.  Selain itu, meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan potensi partisipasi dalam kegiatan perkumpulan dan membangun mekanisme yang memperkaya hak dan kewajiban anggota, sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan dinamika profesi notaris. Hal ini untuk menjamin keadilan dan relevansi norma keanggotaan. Memperkuat ketentuan perlindungan anggota dalam AD, ART, dan peraturan perkumpulan. Menjaga keseimbangan antara hak individu dan kesejahteraan kolektif dan mendorong partisipasi aktif anggota dalam kegiatan perkumpulan, seperti kongres, konferensi, dan kegiatan lainnya. Membangun budaya partisipasi yang kuat. Keanggotaan dalam perkumpulan notaris menciptakan nilai-nilai inklusif yang mencerminkan eksistensi, pengetahuan bersama, dan nilai-nilai moral. Dengan nilai-nilai inklusif yang terintegrasi, keanggotaan menjadi landasan kuat dalam membangun komunitas notaris yang dinamis dan beretika dalammewujudkan visi perkumpulan untuk kepastian hukum, persatuan, dan kesejahteraan anggotanya.

Rapat Anggota merupakan bagian integral dari perkumpulan INI, sebuah organisasi yang terstruktur dengan jelas sesuai dengan AD/ART Ikatan Notaris Indonesia hasil Kongres Luar Biasa di Banten pada 29-30 Mei 2015. Dasar hukumnya ditemukan dalam Pasal 82 ayat (4) dan (5) UUJN, yang mengatur tujuan, tugas, wewenang, dan tata kerja organisasi notaris. Organisasi ini memiliki struktur yang mencakup Rapat Anggota, Kepengurusan, Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Perkumpulan, semuanya diatur dalam AD/ART. Tujuan perkumpulan ini, seperti yang dijabarkan dalam AD, adalah menjaga kebenaran, keadilan, dan keluhuran martabat jabatan notaris sebagai pejabat umum yang berkualitas. Struktur organisasi ini menciptakan pemahaman bersama tentang peran notaris dalam sistem hukum, dengan dasar hukum yang kokoh dari AD/ART. Organisasi ini menerapkan nilai-nilai inklusif seperti kebenaran, keadilan, dan pengabdian kepada Tuhan, Bangsa, dan Negara. Etika jabatan yang kuat dan mekanisme pembinaan internal yang efektif diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, meningkatkan pemahaman kolektif tentang struktur dan tujuan organisasi. Pelaku advokasi, organisasi ini berpartisipasi aktif dalam dialog dengan pihak terkait untuk mendukung kebijakan atau regulasi yang memperkuat peran notaris. Keanggotaan diatur dengan jelas, melibatkan anggota biasa (notaris aktif), werda notaris, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Hak-hak dan kewajiban setiap kategori anggota diuraikan dengan detail, termasuk partisipasi dalam kegiatan perkumpulan, hak suara, dan potensi terpilih dalam pengurus atau dewan kehormatan. Perlindungan anggota dijamin sesuai dengan AD, ART, dan peraturan perkumpulan, menciptakan kerangka moral yang mendukung partisipasi aktif dan tanggung jawab. Dengan meningkatkan pendidikan hukum anggota, memperkuat ketentuan perlindungan anggota, dan membangun budaya partisipasi yang kuat, organisasi ini menciptakan nilai-nilai inklusif yang menjadi landasan kuat dalam membangun komunitas notaris yang dinamis dan beretika, mewujudkan visi perkumpulan untuk kepastian hukum, persatuan, dan kesejahteraan anggotanya.

  1. Kewajiban Anggota INI
  • Setiap anggota wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris dan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi notaris pada khususnya, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kode etik notaris, keputusan kongres, peraturan-peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perkumpulan serta menjaga dan mempertahankan nama baik perkumpulan.
  • Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa wajib berpartisipasi aktif dalam perkumpulan.
  • Setiap anggota biasa (dari notaris aktif) wajib menjalankan jabatan notaris secara aktif dan nyata dengan memasang papan nama dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Setiap anggota biasa (dari notaris aktif) yang mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan atau perpanjang masa jabatan wajib memperoleh rekomendasi dari pengurus daerah dengan melibatkan dewan kehormatan daerah, pengurus wilayah dengan melibatkan dewan kehormatan wilayah dan pengurus pusat dengan melibatkan dewan kehormatan pusat, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pengurus pusat.
  • Setiap anggota biasa (dari notaris aktif) yang mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan atau perpanjang masa jabatan wajib memperoleh rekomendasi dari pengurus daerah dengan melibatkan dewan kehormatan daerah, pengurus wilayah dengan melibatkan dewan kehormatan wilayah dan pengurus pusat dengan melibatkan dewan kehormatan pusat, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pengurus pusat.
  • Anggota biasa (dari notaris aktif) wajib memberitahukan tentang kepindahannya kepada pengurus pusat dengan tembusan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah di tempat kedudukannya yang lama dan yang baru selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah meninggalkan tempat kedudukannya yang lama.
  • Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan perpindahan keanggotaan tersebut, pengurus pusat mencatat di dalam buku daftar anggota.
  • Setiap anggota biasa (dari notaris aktif) wajib membayar uang iuran bulanan serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh perkumpulan. apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi maka anggota dimaksud tidak dapat menuntut hak-hak sebagaimana tersebut dalam Pasal 6.

Kewajiban anggota menciptakan sinergitas positif  hubungan antara notaris dan perkumpulan sebagai entitas hukum. Setiap anggota, baik aktif maupun luar biasa, menjadi bagian integral dari struktur perkumpulan sebagai realitas hukum bahwa setiap notaris memikul tanggung jawab moral dan hukum sebagai anggota perkumpulan. Kewajiban anggota muncul dari pemahaman notaris terhadap norma-norma hukum dan etika, terutama AD/ART, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris yang akan menjadi sumber pengetahuan yang membimbing notaris dalam memahami kewajiban moral, hukum, dan organisasionalnya. Pemahaman ini membentuk pengetahuan kolektif tentang tanggung jawab anggota terhadap jabatan notaris dan perkumpulan. Kewajiban anggota didasarkan pada nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab. Notaris diharapkan untuk menjunjung tinggi martabat jabatan, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan berpartisipasi aktif dalam perkumpulan. Nilai-nilai inklusif ini akan membentuk kerangka moral yang menjadi dasar kewajiban anggota dan memperkuat integritas jabatan notaris.

Kewajiban anggota menjadi landasan penting  yang akan membangun hubungan simbiosis antara notaris dan perkumpulan,  sehingga  kewajiban anggota akan menciptakan kesadaran kolektif akan tanggung jawab moral dan hukum dengan memastikan setiap notaris mematuhi standar etika dan tata kelola yang baik melalu langkah-langkah sebagai berikut  :

  1. Memperkuat pendidikan etika kepada anggota, terutama terkait dengan kode etik notaris dan nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi, terutama dengan memastikan pemahaman yang mendalam akan kewajiban moral notaris ;
  2. Mendorong anggota, khususnya notaris aktif, untuk terlibat aktif dalam kegiatan perkumpulan ;
  3. Mengembangkan budaya partisipasi yang memperkuat solidaritas dan komitmen anggota terhadap perkumpulan ;
  4. Membangun mekanisme sanksi yang adil dan proporsional bagi anggota yang melanggar kewajiban yang bertujuan untuk menjaga disiplin dan integritas anggota ;
  5. Meningkatkan transparansi dalam pelaporan aktivitas notaris aktif, seperti pemasangan papan nama dan pengiriman laporan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban anggota dalam perkumpulan INI terstruktur dengan jelas sesuai dengan AD/ART Ikatan Notaris Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini menciptakan sinergitas positif antara notaris dan perkumpulan sebagai entitas hukum. Setiap anggota, baik aktif maupun luar biasa, menjadi bagian integral dari struktur perkumpulan sebagai realitas hukum, memikul tanggung jawab moral dan hukum sebagai anggota perkumpulan. Kewajiban anggota ini ditegakkan berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (4) UUJN, AD/ART Ikatan Notaris Indonesia, serta peraturan-peraturan internal perkumpulan. Peraturan ini mencakup segala aspek, mulai dari norma-norma hukum umum hingga peraturan khusus yang mengatur notaris. Melalui implementasi kewajiban anggota ini, diharapkan terbentuk kesadaran kolektif akan tanggung jawab moral dan hukum, memastikan setiap notaris mematuhi standar etika dan tata kelola yang baik, serta menjaga integritas profesi notaris diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Notaris, sementara ketentuan tentang penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris diatur dengan Peraturan Menteri. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang lebih terstruktur dan teratur dalam mengatur organisasi profesi Notaris untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam praktik Notaris sesuai dengan perkembangan hukum yang lebih modern.

 

 

 

Tabel  2.    :    Organisasi perkumpulan notaris, keanggotaan, hak, kewajiban, serta langkah-langkah untuk membangun hubungan yang positif antara anggota notaris dan perkumpulan, dasar hukumnya diperoleh dari AD/ART Ikatan Notaris Indonesia, UUJN, dan peraturan-peraturan perkumpulan tersebut.

 

No. Muatan Materi Keterangan
1a. Dasar Hukum dan Struktur Organisasi AD/ART Ikatan Notaris Indonesia (Kongres Luar Biasa, Banten, 29-30 Mei 2015), Pasal 82 ayat (4) dan (5) UUJN, Peraturan Menteri
1b. Tujuan Organisasi Tegaknya kebenaran, keadilan, dan keluhuran martabat jabatan notaris
1c. Alat Kelengkapan Perkumpulan Struktur: Rapat Anggota, Kepengurusan, Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Perkumpulan
1d. Nilai-nilai dan Etika Inklusif: kebenaran, keadilan, keluhuran martabat jabatan notaris, pengabdian kepada Tuhan, Bangsa, dan Negara
1e. Pendidikan dan Pembinaan Pendidikan hukum, etika jabatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan internal
1f. Advokasi Aktif mendukung kebijakan/regulasi yang memperkuat peran notaris, partisipasi dalam dialog
2a. Status Anggota Anggota Biasa (notaris aktif), Werda Notaris, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan
2b. Hak, Kewajiban, dan Berakhirnya Keanggotaan Hak-hak dan kewajiban setiap kategori anggota, prosedur perpindahan tempat atau perpanjangan masa jabatan
2c. Struktur Organisasi dan Keanggotaan Keanggotaan sebagai entitas hukum, pemahaman kolektif tentang dinamika keanggotaan
3a. Tanggung Jawab Moral dan Hukum Mematuhi peraturan perundang-undangan, AD/ART, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Notaris
3b. Partisipasi Aktif dan Pemenuhan Kewajiban Berpartisipasi aktif, menjalankan jabatan notaris, pemenuhan kewajiban terkait perpindahan tempat atau perpanjangan masa jabatan
3c. Kewajiban Pembayaran Iuran Pembayaran iuran bulanan dan sumbangan lain sesuai ketentuan
3d. Sinergitas Positif antara Notaris dan Perkumpulan Menciptakan kesadaran kolektif akan tanggung jawab moral dan hukum
4. Pentingnya Rapat Anggota Integral dalam Struktur Organisasi, sesuai AD/ART, Pasal 82 ayat (4) dan (5) UUJN, mencakup Rapat Anggota, Kepengurusan, Dewan Kehormatan, Mahkamah Perkumpulan
5a. Implementasi Nilai dan Etika Pendidikan etika kepada anggota: Peningkatan pemahaman etika jabatan
5b. Mendorong Partisipasi Aktif Aktif dalam kegiatan perkumpulan
5c. Mengembangkan Budaya Partisipasi Membangun solidaritas dan komitmen anggota
5d. Mekanisme untuk Menegakkan Kewajiban Anggota Sanksi adil dan proporsional, peningkatan transparansi dalam pelaporan aktivitas

 

Perbedaaan sebagai perbandingan ketentuan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 82 dalam UUJN Nomor 30 Tahun 2004 tidak memiliki ketentuan khusus, sedangkan ketentuan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 82 dalam UUJN Nomor 2 Tahun 2014 mengalami perubahan signifikan terkait pengaturan organisasi profesi Notaris. ketentuan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UUJN 2014 secara rinci mengatur tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi Organisasi Notaris, yang merupakan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Organisasi Notaris menjadi satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri, dengan peraturan yang terinci dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Selain itu, penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris diatur dengan Peraturan Menteri. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih terstruktur dan teratur dalam mengelola organisasi profesi Notaris. Organisasi tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas profesi Notaris, menjaga integritas, dan memastikan kepatuhan terhadap perkembangan hukum yang lebih modern. Dengan demikian, ketentuan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UUJN Nomor 2 Tahun 2014 telah mencerminkan upaya untuk memberikan kejelasan, ketertiban, dan keberlanjutan dalam praktik Notaris sesuai dengan tuntutan zaman.

Ketentuan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 82 dalam UUJN Nomor 30 Tahun 2004 tidak memiliki ketentuan khusus, dan akan tetapi ketentuan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 82 dalam UUJN Nomor 2 Tahun 2014 telah mengatur secara rinci tentang organisasi profesi Notaris. Organisasi Notaris, yang merupakan Ikatan Notaris Indonesia (INI), menjadi satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri. Peraturan tersebut menguraikan tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan rinci. Penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris diatur melalui Peraturan Menteri. Perubahan ini bertujuan memberikan kerangka kerja yang lebih terstruktur dan teratur, menjaga integritas, serta memastikan profesionalisme dalam praktik Notaris sesuai dengan perkembangan hukum yang lebih modern.

Tabel 2.1. : Perbandingan antara Pasal 82 UUJN Nomor 30 Tahun 2004 dan Pasal 82 UUJN Nomor 2 Tahun 2014.

No. Ketentuan Norma UUJN Nomor 30 Tahun 2004 UUJN Nomor 2 Tahun 2014
1 Pengaturan Organisasi Profesi Notaris Tidak memiliki ketentuan khusus. Secara rinci mengatur tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi Organisasi Notaris (INI).
2 Wadah Profesi Notaris Organisasi Notaris (INI) menjadi satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri.
3 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Terinci dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi yang jelas.
4 Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris Diatur dengan rinci melalui Peraturan Menteri.
5 Tujuan Perubahan Menciptakan kerangka kerja yang lebih terstruktur, menjaga integritas, dan memastikan kepatuhan terhadap perkembangan hukum modern.

Perbedaaan sebagai perbandingan ketentuan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 91A, dan  Pasal 91B 92 dalam UUJN Nomor 2 Tahun 2014 membawa inovasi dengan mengatur tata cara penjatuhan sanksi, tenggat waktu pengesahan peraturan pelaksanaan, dan tanggal mulai berlakunya Undang-Undang. Kejelasan hukum dan komitmen terhadap implementasi yang efektif terlihat dalam ketentuan-ketentuan ini, mendukung perkembangan sistem hukum jabatan Notaris sesuai dengan tuntutan zaman.

Tabel 2.2. : Perbandingan Pasal 91A dan Pasal 91B UUJN Nomor 30 Tahun 2004 dan UUJN Nomor 2 Tahun 2014: Pengaturan Sanksi dan Tenggat Waktu Pengesahan Peraturan Pelaksanaan

No. Pasal Peraturan UUJN 2014 Penjelasan
1 91A Tata cara penjatuhan sanksi diatur dalam beberapa pasal UUJN 2014. Rincian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Tata cara penjatuhan sanksi diarahkan, rincian diatur melalui Peraturan Menteri.
2 91B Tenggat waktu pengesahan peraturan pelaksanaan adalah 1 tahun sejak Undang-Undang diundangkan. Memberikan tenggat waktu tegas untuk pengesahan peraturan pelaksanaan, menunjukkan komitmen implementasi.

 

 

JEJAK TINTA YANG SAKRAL                                                                                                             Oleh: H.Ikhsan Lubis

Dalam setiap jejak tinta yang sakral,
Dedikasi notaris abadi dalam keadilan yang kekal.
Namun keadilan tak terwujud dalam kesendirian,
Di sanalah pentingnya INI, penjelmaan harmoni.

Dalam kebersamaan, INI memikul tugas mulia,
Memberi pelatihan, pengetahuan yang selalu bercerita.
Bagaikan mercusuar di malam yang gelap,
Menjaga notaris tetap di jalur yang tepat.

Sebagai satu-satunya organisasi yang tegar,
INI menghilangkan sekat, menyatukan standar.
Dalam keseragaman terletak kekuatan,
Mengurangi risiko, menjaga integritas tanpa cela.

Diakui undang-undang, wibawa mendalam,
Suara notaris dalam INI bermakna, berbobot dalam.
Dialog dengan pemerintah, lembaga hukum bersahutan,
Persatuan notaris dalam INI, perjuangan yang terus bergelombang.

Di bawah naungan INI, notaris menemukan perisai,
Perlindungan profesional dan hukum di tepi pantai.
Bantuan hukum dan pembelaan kepentingan kolektif,
Membuat notaris berdiri kokoh, percaya diri dan produktif.

Kepastian hukum yang terjamin,
Notaris bekerja dengan transparansi yang berjalin.
Advokasi reformasi hukum, kesadaran masyarakat,
INI jadi pilar keadilan, menopang kebenaran yang tepat.

Namun perjalanan ini penuh tantangan keras,
Era digitalisasi dan globalisasi yang membekas.
INI jadi pelopor perubahan,
Menyiapkan notaris hadapi persaingan global dengan kekuatan.

Dalam kebersamaan yang kokoh,
Ikatan Notaris Indonesia jadi cahaya yang cerah.
Bersatu dalam satu wadah, notaris bekerja untuk hari ini,
Membangun masa depan penuh kepastian dan keadilan yang hakiki.

Bagaikan keluarga dalam cinta yang mendalam,
Para notaris bersatu, menjaga hukum negara dengan keanggunan.
Dengan semangat kebersamaan yang tak pernah padam,
Cita-cita luhur keadilan dan kebenaran tercapai dengan teguh dan tenang.

 

              [1] Soetarjo Soemoatmodjo, Notaris, PPAT, Pejabat Lelang, (Yogyakarta: Liberty, 1986), hlm. 4

              [2] E. Susanti, Kenotariatan dalam Sistem Peradilan di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media Group, 2015).

              [3] R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993), hlm. 44.

              [4] Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan NGO adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela atas dasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

              [5] Op. Cit. Tim Penyusun, 2010.

              [6] Ibid

              [7] Rudi Indrajaya, et. al, Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. (Bandung: PT. Refika Aditama, 2020), hlm. 73.

              [8] Dwi Agung Tursina, Tinjauan Hukum Terhadap Kedudukan Organisasi Notaris Bagi Notaris di Indonesia Dikaitkan Dengan Ketentuan Mengenai Organisasi Notaris Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Tesis, Jakarta: FH Universitas Indonesia, 2010, hlm. 22

              [9] Pipit Saputri Utami, Organisasi Kenotariatan Indonesia (Ikatan Notaris Indonesia), dalam Book Chapter Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 1, (Bandung: CV. Media Sains Indonesia, 2020), hlm. 252

[10] Lihat Anggaran RT INI, 2015.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed