oleh

Komisi Yudisial Bentuk Tim untuk Usus Kasus Ronald di Mahkamah Agung

-NEWS-85 views

Jakarta – Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyatakan lembaganya telah membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. “Terkait dengan pemeriksaan lanjutan terkait dengan yang kasasi, tentu kami, KY, sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti itu,” kata Amzulian saat konferensi pers setelah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, seperti diberitakan Antara.

Amzulian mengatakan, KY merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa aspek etik. KY, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang sedang mendalami unsur pidana dugaan keterlibatan majelis kasasi tersebut. “Beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan,” ujarnya.

Amzulian meminta publik untuk bersabar mengenai hasil pemeriksaan KY karena tim tersebut masih bekerja. “Mohon bersabar untuk kelanjutannya, tapi itu memang kita tindaklanjuti untuk pemeriksaan,” ucapnya.

Dugaan keterlibatan hakim agung dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap di tingkat kasasi pada Jumat (25/10).

ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. ZR diminta oleh Lisa (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar. Namun, ZR yang juga mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur. “Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Sumber Domainhukum menyatakan sebagai mantan pejabat yang mengepalai lembaga pendidikan dan pelatihan para hakim, Zarof jelas memiliki relasi dan jaringan dengan para hakim di Indonesia. Koneksi dan relasi ini membuat Zarof mengenal baik banyak para hakim dan rupanya inilah yang dimanfaatkan Zarof untuk menjadi makelar kasus. Sumber ini mendukung ditelurinya skandal vonis bebas Ronald ini hingga ke Mahkamah Agung.  (kom)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed