Jakarta – Dua kader PDIP, Hasto Kristiyanto dan Yasonna H. Laoly dilarang bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan larangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, kader PDIP, yang kini buronan. Harun pernah direncanakan untuk menjadi anggota DPR priode 2019-2024. “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.
Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan. KPK menyebut dua nama itu dengan iniasial HK dan YHL. Yasonna Rabu, 18 Desember 2024, telah diperiksa KPK. Yasonna diperiksa berkaitan dengan posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM saat Harun Masiku kabur dan dikabarkan sempat keluar negeri.
Menurut Tessa Mahardika KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap HK dan YHL pada 24 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kedua orang ini di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus Harun Masiku.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 23 Desember lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Penyuapan itu dimaksudkan agar Wahyu bisa menggoalkan Harun menjadi anggota DPR. (sip)
Komentar