Jakarta – Penyelesaian sengketa perkara perdata dengan mediasi menunjukkan peningkatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sepanjang 2024 ini tercatat ada 55 perkara yang bisa diselesaikan dengan mediasi, meningkat dibanding 2023 yang sebanyak 38 perkara.
Fakta tersebut bisa menjadi salah satu tolok ukur bahwa alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi makin menjadi pilihan yang tepat oleh para pihak. Selain itu juga menunjukkan kualitas hakim mediator di PN Jakarta Selatan yang juga makin meningkat dalam hal mendamaikan pihak benrpekara.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muh Arif Nuryanta, SH MH berharap pada 2025 akan semakin banyakr pihak berperkara yang menyelesaikan sengketa nya melalui mediasi, agar beban penyelesaian perkara juga makin sedikit.
PN Jakarta Selatan terus melakukan pembenahan dalam berbagai hal. Menurut Arif Nuryanta berbagai upaya perbaikan dalam pelayanan kepada pencari keadilan di PN Jakarta Selatan telah membuahkan hasil yang cukup menggembirakan. Hal ini bisa dilihat dari indikator menurunnya jumlah pengaduan selama tahun 2024 hampir 50 persen dibanding jumlah pengaduan di tahun 2023. Di mana di tahun 2024 terdapat 33 pengaduan, sedangkan di tahun 2023 terdapat 60 pengaduan.
Data tersebut tercatat di kepaniteraan hukum PN Jakarta Selatan dengan jenis pengaduan tidak hanya mengenai layanan persidangan namun juga mengenai layanan administratif oleh para aparatur PN Jakarta Selatan. Atas pengaduan tersebut PN Jakarta Selatan meresponnya melalui SOP yang berlaku dan terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh aparatur PN Jakarta Selatan yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai jenis dan bobot pelanggarannya.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muh Arif Nuryanta, SH MH berharap pada 2025, jumlah pengaduan semakin sedikit. “Untuk itu seluruh aparatur PN Jakarta Selatan wajib melaksanakan tupoksinya dengan penuh tanggungjawab,” katanya, Selasa, 24 Desember 2024 (lim)
Komentar