oleh

Opini: Heboh Pagar Laut Tangerang

Pemerintah tidak boleh membiarkan begitu saja kasus pagar laut di Perairan Tangerang, Banten. Pelakunya harus ditangkap dan diadili sehingga publik mengetahui motif apa di balik itu semua. Tidak berhenti pada mereka yang memberi uang tapi juga siapa otak  di balik pembuatan pagar laut itu.

Ombudsman telah ke lapangan dan menemukan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer tersebut. Pagar itu seolah dibangun sebagai benteng dan di dalamnya ada pagar lagi yang diistilah seperti labirin. Terbentang di perairan, pagar itu mengganggu sekitar 4.000 nelayan yang selama ini mencari ikan di sana.

Sangat aneh jika baru Pemerintah setempat, Tangerang, tidak mengetahui pagar ini. Temuan Ombudsman pagar itu dibangun tengah malam dan mereka, yang diminta untuk dibuat mendapat upah Rp 100.000. Besar kemungkinan iming-iming uang itulah yang membuat warga kemudian melakukan perbuatan yang jelas melanggar hukum itu. Laut di situ adalah perairan milik publik. Membuat nelayan tak bisa masuk wilayah itu sama dengan melanggar hak ekonomi warga yang sama dengan melanggar HAM.

Ombudsman sampai kini belum mengetahui untuk apa pagar itu. Tapi melihat pola pembangunan yang dilakukan malam hari dan letak perairan, bisa diperkirakan ini juga untuk tujuan ekonomi. Tujuan yang pada akhirnya menyingkirkan rakyat kecil. Jika bukan pemerintah maka jelas di sini yang melakukan adalah swasta, dan bisa jadi swasta yang berpengalaman dalam soal pembangunan di laut.

Pemerintah Tangerang tidak boleh mendiamkan ini. Publik bisa menaruh curiga kepada aparat pemerintah setempat jika tidak segera melakukan tindakan untuk membongkar kejahatan ini. Dengan pembangunan yang telah berjalan sejak Agustus, janggal jika Pemerintah Tangerang belum pernah mendengar informasi soal ini. Membiarkan kejahataan terjadi adalah sama dengan melakukan kejahatan. Kasus ini harus dibuat terang benderang. Ombudsman harus berani untuk terus melangkah membuka kejahatan perairan ini. Lembaga ini bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk mengusut kasus ini. (domainhukumcom)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed