Usul anggota DPR Komisi V, Andi Iwan Darmawan Aras, agar kendaraan moge (sepeda motor gede) bisa melalui jalan tol benar-benar aneh. Tidak saja ide itu tidak bermutu, tapi sekaligus mencerminkan bagaimana pola berpikir seorang wakil rakyat yang jauh dari kepentingan rakyat. Sebuah gagasan yang patut dicibir.
Andi Iwan Darmawan mengusulkan hal tersebut saat rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, pada Kamis 23 Januari 2025 di DPR RI. Menurut dia, diizinkannya moge lewat jalan tol ini juga berpotensi menambah pendapatan negara. Di sini saja kita bisa bertanya: seberapa banyak moge di Indonesia? Apakah setiap hari mereka akan wara-wiri di dalam tol?
Jalan tol dibuat untuk kendaraan roda empat dengan tujuan mempercepat waktu pengendaranya. Itu esensi jalan tol. Jika jalan tol macet dan waktu berkendaraan menjadi lebih panjang, maka esensi jalan tol -yang karena itu berbayar- hilang.
Moge adalah bagian dari gaya hidup belaka, mereka yang memiliki uang berlimpah. Selama ini saja kita kerap melihat moge membuat lalu lintas “berantakan,” melaju, menyingkirkan kendaraan lain, seolah-olah pemilik jalanan. Bukan sekali dua, rombongan moge harus berseteru dengan pengguna jalan lain karena persoalan arogansi pengendara moge.
Pengendara moge, yang pasti kaum terdidik, tentu paham, bahwa berkendara di jalan-jalan kota besar, apalagi Jakarta, tidaklah bisa leluasa. Alasan bahwa moge harus dikendarai dengan kecepatan tinggi dan karena itu layak masuk jalan tol adalah sebuah usul untuk sekadar memuaskan syahwat sekelompok golongan saja. Sebuah usul tak bermutu. (domainhukum.com)
Komentar