Kejaksaan Agung bahkan bisa menelisik kasus korupsi tata niaga minyak yang terjadi pada Pertamina sebagai kejahatan korporasi. Dengan data kerugian negara dan tindak pidana yang dilakukan para tersangka bukan mustahil kasus yang sangat merugikan negara dan rakyat itu masuk juga pada kategori sebagai sebuah “tindak pidana kejahatan korporasi.” Definini tindak pidana jenis ini adalah kejahatan yang lebih merujuk pada perbuatan-perbuatan yang melanggar norma hukum, kebiasaan yang dilakukan korporasi.
Sampai kini Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam skandal ini. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Dalam siaran persnya Kejaksaan menyatakan, “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung seperti dikutip Kompas.com.
Kerugian negara akibat kejahatan yang dilakukan sejak 2018 sampai 2023, menurut Kejaksaan sebesar Rp 193 triliun. Tentu belum terhitung kerugian yang ditanggung rakyat akibat kerusakan mesin mobil yang disebabkan oleh “Pertamax rasa Pertalite itu.”
Dalam ilmu hukum ada kejahatan korporasi yang disebut crimes for corporation, yakni, pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi. Pelanggaran hukum tersebut terjadi karena korporasi ingin mendapatkan keuntungan namun dalam mengumpulkan keuntungan tersebut terlibat dalam pelanggaran hukum atu penyelewengan hukum.
Dalam kasus ini, Kejaksaan bisa menelisik ke mana saja uang triliunan itu mengalir. Ke mana saja para komisaris perusahaan itu, dan lembaga yang bertugas mengawasi perusahaan Pertamina selama ini. Jika mereka terlibat dan tidak melaksanakan fungsinya, mereka juga layak jadi tersangka. (domainhukum.com)
Komentar