oleh

Opini: Menyelamatkan Bali

Sudah tepat Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang mengatur perilaku turis asing di Bali. Surat bernomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali ini merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa.

Dalam Surat Edaran itu antara lain diatur sebagai berikut: para wisatawan harus menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara; harus mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum serta berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir ini kita melihat Bali seperti berubah menjadi sebuah destinasi tempat wisata bebas bagi para turis asing. Para turis ke sana seakan bukan untuk melihat Bali sebagai “dunia yang tenang,” “dunia yang menjunjung adat istiadat,” “sebuah masyarakat yang kental dengan budaya sehingga menarik untuk dunia barat,” melainkan sebuah tempat untuk menikmati kebebasan: bertelanjang dada naik sepeda motor dengan tanpa helm memanjat dan mengencingi tempat-tempat suci, melakukan kegiatan seksual pada tempat yang tidak seharusnya, mabuk-mabukan, berpesta dari pagi hingga pagi lari di klub-klub yang “menawarkan kenikmatan di Bali,” lewat beragam media sosial.

Kita melihat aparat dan para bupati, para pemegang kebijakan, seperti tak berdaya. Para polisi hanya melongo melihat puluhan turis bertelanjang dada, naik kendaraan bertiga bahkan di tengah kota sekalipun. Bali seperti menjadi daerah liar dan para pecalang, yang menjadi garda paling depan penjaga adat seperti kehilangan taring.

Kita belum bicara tentang tanah-tanah Bali yang kini berpindah tangan dan bisa jumlahnya terus bertambah -dikuasai orang asing. Kita belum bicara “para mafia” -dalam wujud apa pun- yang mendekati atau mengawini penduduk lokal dengan tujuan penguasaan hak dan mendapat perlindungan hukum.

Bali harus diselamatkan dan yang bisa menyelamatkan adalah orang Bali sendiri. Para intelektual Bali, para anak muda Bali, harus melakukan gerakan untuk menyelamatkan Bali dari sisi apa pun. Satu-satunya cara adalah melakukan regulasi hukum yang ujungnya adalah tidak mudah hak milik masyarakat Bali berpindah tangan.

Surat Edaran Gubernur yang mengatur tata tertib di Bali cukup bagus. Tapi itu baru permulaan. Permulaan yang harus didukung oleh segenap aparat keamanan agar tanpa pandang bulu menindak tegas wisatawan yang merusak Bali, yang datang ke Bali dengan pikiran bahwa “Bali adalah dunia bebas.” Bahwa Bali memerlukan wisatawan itu benar, tapi membiarkan masuknya  wisatawan yang merusak budaya, yang menilai dengan uang mereka  bisa melakukan segalanya,  adalah sebuah kedunguan. (domainhukumcom)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed