oleh

Koordinasi untuk Hindari Tumpang Tindih Penanganan HAM Antardepartemen

-NEWS-110 views

Jakarta  – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan koordinasi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan penanganan HAM antarkementerian.

Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (9/5), Yusril  merujuk pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 sebagai dasar hukum koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Kumham Imipas dan Kementerian HAM.

“Pertemuan ini menjadi wadah untuk menentukan mana yang menjadi kewenangan Kementerian HAM dan mana yang harus dikoordinasikan melalui Kemenko,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Maka dari itu, Kemenko Kumham Imipas menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementerian HAM untuk memperkuat sinergi pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang HAM.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan menambahkan bahwa kolaborasi lintas kementerian menjadi amanat penting dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kita harus berkolaborasi dengan baik dengan semua pihak. Dalam membuat keputusan, koordinasi harus dilakukan sejak awal, bukan setelah keputusan dibuat,” ucap Otto kepada para pimpinan kementerian di bawah koordinasi Kemenko.

Senada dengan itu, Wakil Menteri HAM (WamenHAM) Mugiyanto Sipin menegaskan bahwa semangat kedua institusi, yakni memastikan arahan Presiden dapat dilaksanakan secara efektif.

“Koordinasi menjadi kunci. Kementerian HAM di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas siap bekerja sama demi menjalankan agenda negara,” kata Mugiyanto.

Dirinya juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan, khususnya dalam mengaplikasikan berbagai peraturan yang ada. Saat ini, Kementerian HAM menghadapi tantangan teknis, sehingga penting untuk membangun kesepahaman dalam tataran implementasi.

Terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat, Mugiyanto menyatakan bahwa pihaknya melanjutkan berbagai langkah yang telah dirintis oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Salah satu yang sudah dilakukan, kata dia, yakni pelaksanaan kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat di Pidie, Aceh pada tahun 2023, sebagai bagian dari program pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

“Program ini dilaksanakan oleh sejumlah kementerian/lembaga dan disesuaikan dengan kebutuhan korban,”  ujar  Mugiyanto. (sumber Antara)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed