SUDAH lama kita tidak mendengar kata ini “ekonomi kapitalis” dan “ekonomi Pancasila.” Yang kedua ini, kita bisa bertanya pada para ahli ekonomi: masih adakah yang disebut dengan “ekonomi Pancasila” jika di sekeliling, kita melihat monopoli di mana-mana, rakyat kecil terpuruk, dan warung-warung kelontong megap-megap dihajar ritel raksasa.
Karena itu, terasa janggal dan aneh jika tiba-tiba Majelis Hakim PN Tipikor, Jumat pekan lalu, memvonis bersalah mantan Menteri Perdangan Tom Lembong dengan alasan mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding mengedepankan ekonomi Pancasila. Makin absurd jika kita mengingat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Presiden dari negara kapitalis Amerika Serikat, yang dengan riang gembira memamerkan ke seluruh dunia bisa menekuk Pemerintah Indonesia agar semua tarif impor dari AS ke Indonesia nol persen, sementara barang Indonesia yang masuk Amerika dikenakan pajak 19 persen. Tidak ada yang berteriak bagaimana nasib “ekonomi Pancasila” kelak akibat tekanan politik kampiun negara kapitalis atas republik ini -kendati kita sudah membayangkan dan tahu apa yang akan terjadi.
Sebagai menteri Perdagangan Tom sekadar menjalankan kebijakan pemerintah. Yang ia lakukan adalah meneruskan tradisi yang ada dalam pengambilan keputusan.
Kita tidak tahu bagaimana sampai hakim terpikir menggunakan kosa “ekonomi kapitalis” untuk menunjuk kesalahan Tom Lembong yang justru menurut hakim tidak memperoleh kekayaan apa pun dari “korupsi” yang dilakukan. Vonis hakim yang menggunakan terminologi ekonomi kapitalis seolah godam yang disiapkan dan pantas ditimpakan kepada Tom, kendati, sekali lagi, agak janggal diksi itu tiba-tiba disuarakan di ruang sidang.
Sebagai menteri Perdagangan Tom sekadar menjalankan kebijakan pemerintah. Yang ia lakukan adalah meneruskan tradisi yang ada dalam pengambilan keputusan. Karena itu, menarik pendapat Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono, yang mengomentari vonis itu, yakni bagaimana kerugian negara yang didakwakan jaksa ternyata tidak sama dengan vonis hakim. Ketua Komisi meminta jaksa untuk berkoordinasi dengan BPKP perihal kerugian negara. Pujiono juga meminta Kejaksaan untuk meminta keterangan menteri perdagangan sebelum Tom Lembong karena kebijakan importasi gula tak hanya dilakukan oleh Tom Lembong.
Kita mengharap majelis hakim pengadilan banding akan lebih jujur melihat kasus ini, membuangnya dari sampah-sampah politik dan jaksa memeriksa menteri perdagangan sebelumnya, agar publik tahu, apakah Tom menyalahgunakan jabatannya atau tidak (domainhukum.com)



















Komentar