Jakarta – Pengakuan terdakwa kasus pencucian uang yang juga mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bahwa dirinya pernah menerima uang untuk mengurus kasus PT Sugar Group membuat kejaksaan menindaklanjuti pengakuan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Sabtu, 26 Juli 2025, menyatakan Kejaksaan Agung telah mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf bepergian keluar negeri. Pencekalan dilakukan sejak April 2025.
Menurut Anang, pencekalan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan Zarof Ricar. “Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujar Anang kepada wartawan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan telah melakukan pencekalan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Menurut Yuldi, pencekalan dilakukan mulai 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025.
Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni. Saat duduk menjadi terdakwa, Zarot mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.
“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5). Keterangan Zarot itu menjawab pertanyaan hakim perihal apakah ia pernah menerima uang lain untuk mengurus sebuah kasus.
Kendati demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat. Zarof hanya menyebut kasus itu terhadi antara 2016 hingga 2018.
Kala itu, dia meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula. []



















Komentar