Bandung – Mantan ketua DPR yang dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi, Setya Novanto, bebas pada Sabtu (16/8), sehari sebelum HUT Ke-80 RI. Dari sisi waktu, Setya sendiri baru bebas murni pada 2029 nanti.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, kendati Setya Novanto telah dibebaskan dari tahanan, tapi statusnya masih dalam masa pembebasan bersyarat. “Saat ini masih dalam pengawasan,” ujarnya.
Sesuai aturan, ujar Kusnali, Setya, wajib melapor setiap bukan hingga selesai masa percobaan pada 29 April 2029. Mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Golkar itu telah menjalani kehidupannya di penjara selama delapan tahun. Hakim memvonisnya 15 tahun penjara karea kasus korupsi proyel KTP elektronik.
Melalui putusan PK, hukumannya kemudian dikurangi menjadi 12, 5 tahun. Hakim agung juga menjatuhkan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp49 miliar. Setya mendapat pembebasan bersyarat mulai 29 Mei 2025.
Setya termasuk narapidana yang terhitung sering mendapatkan remisi sejak 2023. Misalnya, remisi lebaran, dan HUT RI. [Antara/rip]



















Komentar