oleh

Polisi Menangkap Direktur Lokataru

-NEWS-877 views

Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Menurut Kepala Bidang Humas Polda, Kombes Ade Ary Syamd Indradi, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta. Tindakan terlarang tersebut diatur dalam  Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Ade, penghasutan diduga dilakukan sejak 25 Agustus, berlokasi di sekitar Gedung DPR, Tabangabang dan sejumlah tempat lain di Jakarta.

Dalam akun Instagramnya, #lokataru_foundation, pada Selasa 2 September, lembaga ini menulis. “Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas.”  Disebutkan Delpedro dijemput aparat pada Senin 1 September sekitar pukul 22.45. Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Menurut Lokataru, penangkapatan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan dan demokrasi.

Berdiri pada Mei 2017 atas Prakarsa sejumlah aktivis, seperti tertulis dalam situs lembaga tersebut,  Lokataru bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.

Polda hingga kini telah menangkap 1.240 orang berkaitan dengan unjukrasa yang berujung ricuh pada 25-31 Agustus 2015. Menurut Ade Ary Syam Indradi, Selasa 2 September, dari jumlah itu, 1.113 orang telah dipulangkan. Menurut dia, 22 yang ditangkap mengonsumsi narkoba. [sab]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed