oleh

Muktamar PPP, Menteri Hukum Silakan yang Tak Puas Gugat ke PTUN

-NEWS-556 views

Jakarta – Pertikaian internal Partai Persatuan Pembangunan berkaitan hasil muktamar partai itu tampaknya berlanjut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers, Jumat 3 Oktober 2025, mempersilakan PPP kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan Kepengurusan Kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Menteri, pihaknya sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi pada urusan internal partai politik itu. “Sama sekali tidak mencampuri,” ujar Supratman.

Menurut Menteri, pihaknya mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena awalnya kubu Agus dan Mahkamah PPP telah menyatakan tidak ada lagi permasalahan internal. Ada pun pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada Selasa, 30 September melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan pada Rabunya, Kementerian telah menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Setelah Menteri Hukum Menandatangani, SK tersebut diserahkan kepada Dirjen AHU untuk kemudian diambil Mardiono.

Konferensi yang dilakukan Menteri Supratman antara lain untuk menjawab pernyataan dari Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang menolak SK yang ditandatangani Menteri Hukum. Romahurmuziy, yang  mewakili kubu Agus Suparmanto menyatakan pihaknya bersama seluruh kader PPP se Indonesia menolak SK untuk kubu Mardiono.

PPP menggelar Muktamar X, pada 27 September lalu di Ancol untuk memilih ketua baru. Namun pemilihan tersebut diwarnai pertikaian dan melahirkan dua kubu, Mardiono dan Agus Suparmanto. (sut)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed