oleh

Implikasi Kritis untuk Notaris dan PPAT dalam UU Kuhap 2025

-OPINI-1.180 views

IMPLIKASI KRITIS DAN KEWASPADAAN HUKUM BAGI NOTARIS DAN PPAT DALAM KONTEKS HUKUM ACARA PIDANA PASCA PENGESAHAN UU KUHAP 2025 : Tinjauan Konflik Norma Mengenai Kerahasiaan Jabatan dan Prosedur Penyitaan.

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

 

 

 

I. Pendahuluan.

A. Latar Belakang, Urgensi, dan Konteks Legislatif.

Reformasi hukum acara pidana di Indonesia telah mencapai babak baru dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 18 November 2025. Pengesahan ini dianggap sebagai langkah yang mendesak menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru , yang menandai era rekonstruksi hukum pidana nasional secara menyeluruh.

UU KUHAP 2025 membawa 14 substansi perubahan utama, termasuk penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penekanan pada pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, serta penegasan prinsip diferensiasi fungsional di antara berbagai elemen penegak hukum, seperti penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat. Meskipun reformasi ini secara filosofis bertujuan untuk menjamin perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, implementasi operasionalnya, terutama terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan, menimbulkan ketegangan signifikan, khususnya bagi profesi pejabat umum seperti Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Notaris dan PPAT, yang memiliki peran strategis sebagai pejabat umum pembuat akta otentik, berada di persimpangan hukum perdata (kepastian hukum) dan hukum pidana (penegakan kebenaran materiil). Setiap perubahan dalam hukum acara pidana berimplikasi langsung pada risiko jabatan, khususnya terkait kewajiban kerahasiaan jabatan atau yang dikenal sebagai Hak Ingkar Notaris. Analisis ini menjadi sangat mendesak karena peningkatan kewenangan investigatif penyidik dalam KUHAP 2025, seperti relaksasi syarat izin pengadilan untuk penyitaan dan penggeledahan, berpotensi menggerus perlindungan prosedural yang selama ini dinikmati Notaris melalui Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

B. Perumusan Masalah dan Ruang Lingkup Analisis.

Berdasarkan konteks legislatif di atas, penulisan ini memfokuskan analisis kritis terhadap tiga isu hukum utama yang harus menjadi perhatian khusus bagi Notaris dan PPAT dalam menjalankan jabatannya di bawah rezim UU KUHAP 2025 :

  1. Bagaimana pengaturan baru mengenai kewenangan penyitaan dan penggeledahan yang bersifat mendesak dalam KUHAP 2025 berimplikasi terhadap Hak Ingkar Notaris (Pasal 16 UUJN) dan prosedur Majelis Kehormatan Notaris (MKN)?
  2. Bagaimana kedudukan Akta Otentik Notaris/PPAT sebagai alat bukti terpengaruh oleh penguatan pengaturan Alat Bukti Elektronik (ABE) dan potensi implementasi Exclusionary Rules dalam KUHAP 2025?
  3. Apa langkah mitigasi risiko profesional dan harmonisasi norma yang diperlukan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi Notaris/PPAT pasca-pengesahan KUHAP 2025?

C. Metodologi Penelitian dan Sistematika Penulisan.

Penulisan ini menggunakan pendekatan komparatif normatif, yang membandingkan norma-norma hukum dalam UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) dengan substansi kritis dalam UU KUHAP 2025, dan mengkontraskannya dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Analisis difokuskan pada potensi konflik norma (antinomy of law) antara lex specialis (UUJN) dan pengaturan prosedural umum yang diperbarui (KUHAP 2025). Sistematika penulisan disusun secara runut untuk membangun argumentasi hukum yang kokoh mengenai peningkatan risiko profesional yang dihadapi Notaris/PPAT.

II. Kerangka Teori : Posisi Hukum Notaris dan Prinsip Pembuktian Pidana.

A. Kedudukan Notaris dan PPAT dalam Sistem Hukum Indonesia.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diwajibkan oleh undang-undang atau dikehendaki oleh para pihak. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kekuatan ini mencakup kekuatan pembuktian formal (keabsahan prosedur) dan materiil (kebenaran isi).

1. Kewajiban Rahasia dan Hak Ingkar Notaris.

Salah satu pilar utama jabatan Notaris adalah kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan. Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN-P secara eksplisit menjelaskan bahwa notaris berkewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan. Kewajiban ini, yang juga disebut sebagai hak ingkar, bersifat imperatif, kecuali jika Undang-undang menentukan lain.

Hak ingkar bukan sekadar hak moral, melainkan kewajiban hukum yang berfungsi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dan menjamin kepastian hukum preventif. Pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 322 KUHP. Perbedaan mendasar antara KUHAP 1981 dan UUJN adalah pada mekanisme pembukaan rahasia. UUJN mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum pemanggilan atau penyitaan, yang bertindak sebagai filter prosedural untuk melindungi protokol Notaris dari intervensi investigatif yang tidak proporsional.

B. Prinsip Pembuktian Pidana (Negatief Wettelijk Stelsel).

1. Akta Otentik vs. Kebenaran Materiil.

Meskipun akta Notaris termasuk kategori akta autentik, kedudukannya dalam perkara pidana tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak. Dalam konteks pembuktian pidana, yang menganut asas negatief wettelijk stelsel, akta tersebut hanya diakui sebagai salah satu alat bukti surat yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHAP Lama dan Pasal 222 RUU KUHAP.

Akta otentik hanya menjadi bagian dari proses pembuktian dan tidak dapat berdiri sendiri untuk mengikat secara mutlak. Kekuatan pembuktian akta harus selalu diuji bersama minimal dua alat bukti sah lainnya, sesuai dengan keyakinan hakim, untuk mengungkap kebenaran materiil.

Dalam hukum tanah, akta PPAT tunduk pada asas lex specialis derogat legi generali dalam kerangka sistem pendaftaran tanah; namun, dalam perkara pidana, fungsinya bersifat pendukung dan memerlukan kombinasi dengan bukti lain. Integritas akta dalam hukum pidana sangat bergantung pada legalitas proses pembuatannya dan legalitas proses perolehannya oleh penyidik.

2. Implementasi Exclusionary Rules dalam KUHAP 2025.

Salah satu substansi penting dalam KUHAP 2025 adalah implementasi Exclusionary Rules. Aturan ini memungkinkan bukti yang diperoleh secara ilegal atau melanggar prosedur hukum yang berlaku untuk dikecualikan atau dianggap tidak sah dalam persidangan.

Pengakuan resmi terhadap Exclusionary Rules dalam hukum acara pidana Indonesia memiliki dampak besar bagi Notaris/PPAT.

Apabila protokol Notaris atau Akta disita oleh penyidik melalui proses yang melanggar prosedur lex specialis UUJN (misalnya, tanpa persetujuan MKN), terdapat dasar hukum yang kuat bagi pihak Notaris untuk menuntut agar bukti tersebut diabaikan di pengadilan. Ini memindahkan fokus pertahanan Notaris dari mempertahankan integritas isi akta menjadi mempertahankan integritas prosedural perolehan bukti.

C. Diferensiasi Fungsional dan Perlindungan Prosedural.

UU KUHAP 2025 menegaskan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat. Prinsip ini menunjukkan adanya pemisahan peran yang jelas dalam sistem peradilan pidana.

Notaris, meskipun bukan bagian langsung dari sistem peradilan pidana, berfungsi sebagai pejabat umum yang independen. Penegasan diferensiasi fungsional ini secara teoritis dapat digunakan untuk memperkuat argumentasi bahwa Notaris memiliki independensi fungsional yang memerlukan perlindungan prosedural yang unik (MKN) agar tidak disamakan dengan saksi atau pihak biasa yang tunduk langsung pada wewenang investigasi. Perlindungan ini dianggap krusial demi menjaga kepentingan umum dan kepastian hukum yang melekat pada Akta Otentik yang mereka hasilkan.

III. Implikasi Kritis Penguatan Wewenang Penyidik dalam KUHAP 2025.

Rezim KUHAP 2025 membawa perubahan drastis terhadap kewenangan penyidik, yang secara langsung bertabrakan dengan mekanisme perlindungan Notaris yang ditetapkan dalam UUJN.

A. Relaksasi Syarat Izin Penggeledahan dan Penyitaan Mendesak

Ketentuan dalam KUHAP Lama (Pasal 43) secara spesifik mengatur bahwa penyitaan surat atau bukti tertulis dari mereka yang wajib menurut Undang-Undang merahasiakannya (termasuk Notaris) hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Mekanisme ini berfungsi sebagai check and balance terhadap wewenang penyidik.

 

Namun, substansi kunci dalam KUHAP 2025 adalah adanya relaksasi persyaratan izin pengadilan untuk penyitaan dan penggeledahan dalam situasi yang dianggap mendesak. Berita menunjukkan bahwa KUHAP baru membolehkan penyidik menggeledah tanpa izin pengadilan dalam situasi tertentu, dan penyitaan yang mendesak dapat dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri (PN).

1. Konflik Norma Terhadap Prosedur MKN (Majelis Kehormatan Notaris).

Relaksasi ini menimbulkan konflik norma yang sangat serius terhadap UUJN. UUJN, sebagai lex specialis, mengatur bahwa pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, atau penyitaan protokol Notaris, wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) terlebih dahulu.

 

Jika penyidik menggunakan dalih “keadaan mendesak” berdasarkan KUHAP 2025 (yang merupakan undang-undang), mereka dapat berargumen bahwa ketentuan ini secara hukum mengesampingkan kewajiban pra-izin MKN, terutama dalam situasi in flagrante delicto atau darurat. Hal ini secara efektif menihilkan peran Majelis Kehormatan Notaris sebagai benteng perlindungan prosedural Notaris.

2. Dilema dan Risiko Hukum bagi Notaris.

Notaris kini menghadapi dilema hukum yang akut:

  1. Mematuhi perintah penyitaan mendesak dari penyidik berdasarkan KUHAP 2025, yang berarti melanggar Hak Ingkar dan kewajiban rahasia UUJN, berpotensi memicu tuntutan perdata/etik dari klien.
  2. Menolak penyitaan karena tidak adanya izin MKN, yang berpotensi dianggap menghalangi penyidikan, sehingga meningkatkan risiko dikenakan sanksi pidana pribadi (misalnya, Pasal 322 KUHP mengenai pembukaan rahasia jabatan atau pasal terkait menghalangi penegakan hukum).

Dalam skenario penyitaan mendesak yang terjadi di lapangan, Notaris harus segera memanfaatkan ketentuan mengenai Praperadilan. KUHAP 2025 tetap mempertahankan eksistensi Praperadilan, yang menjadi mekanisme yudisial tunggal bagi Notaris untuk menguji keabsahan penyitaan (termasuk penyitaan yang dilakukan dengan dalih “mendesak” dan tanpa izin MKN).

B. Rezim Baru Alat Bukti Elektronik (ABE) dan Protokol Digital.

Perkembangan teknologi menuntut pembaruan hukum acara, dan KUHAP 2025 mengakomodasi hal ini dengan secara eksplisit mengatur syarat formil dan materiil Alat Bukti Elektronik (ABE). Pengaturan ABE ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, keadilan substantif, dan meningkatkan kualitas penegakan hukum.

1. Peningkatan Risiko Penyitaan Digital dan Pelanggaran Kerahasiaan Massal.

Protokol Notaris modern sebagian besar telah beralih ke format digital. Dokumen elektronik, data transaksi, dan minute akta disimpan dalam server atau hard drive. Pengaturan ABE, yang dikombinasikan dengan kewenangan penyitaan mendesak, menimbulkan “krisis protokol digital” bagi Notaris.

Penyitaan mendesak atas satu server atau perangkat penyimpanan digital Notaris (yang dianggap sebagai barang bukti elektronik) tanpa pengawasan ketat MKN atau PN dapat mengakibatkan pelanggaran kerahasiaan ribuan klien secara sekaligus. Penyitaan digital memiliki jangkauan yang jauh lebih luas (scope creep) daripada penyitaan arsip fisik.

Oleh karena itu, Notaris harus segera menetapkan batasan hukum terhadap “lingkup penyitaan digital”. Notaris harus menuntut agar penyitaan ABE dibatasi secara proporsional hanya pada data yang benar-benar relevan dengan tindak pidana yang disangkakan, dan harus menolak penyitaan total atas perangkat penyimpanan yang memuat protokol ribuan klien lain. Pelaksanaan penyitaan harus dilakukan oleh penyidik yang memiliki kompetensi forensik digital yang bersertifikasi.

IV. Peningkatan Risiko Pidana Profesional dan Kerentanan Akta.

Perubahan dalam KUHAP 2025 tidak hanya memengaruhi prosedur investigasi, tetapi juga meningkatkan kerentanan Notaris/PPAT terhadap tuntutan pidana profesional.

A. Kerentanan Notaris sebagai Fasilitator Tindak Pidana.

Notaris sering terseret dalam perkara pidana, baik sebagai pelaku (pleger) maupun sebagai pihak yang turut serta (medeplichtige) atau pembantu kejahatan. Kasus-kasus yang paling umum melibatkan dugaan pemalsuan dokumen, keterangan palsu, atau keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

1. Fokus pada Pencegahan TPPU dan Kewajiban Due Diligence.

Terdapat urgensi reformulasi UUJN untuk memaksimalkan peran Notaris dalam pencegahan TPPU. Dengan semakin efisiennya penyidikan melalui pengaturan ABE yang baru , pelacakan aliran dana ilegal menjadi lebih mudah. Akibatnya, risiko Notaris dicurigai lalai dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) atau bahkan menjadi fasilitator kejahatan meningkat signifikan.

Jika penyidik menemukan bahwa Notaris gagal dalam due diligence substantif (misalnya, verifikasi objek atau sumber dana transaksi), Notaris dapat dijerat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh klien, terutama jika terdapat unsur pengetahuan atau patut menduga adanya tindak pidana. Di bawah KUHAP 2025, Notaris dituntut untuk lebih proaktif dalam memverifikasi identitas, kewenangan, dan objek transaksi guna mempertahankan diri dari tuduhan keterlibatan.

B. Ancaman terhadap Integritas Akta dan Sanksi.

Kekuatan Akta Notaris dalam pembuktian pidana sangat rapuh, bergantung pada dua faktor: integritas formal pembuatan akta dan legalitas perolehan akta oleh penyidik.

1. Degradasi Akta Akibat Pelanggaran Formalitas.

Undang-Undang Jabatan Notaris secara tegas mengatur sanksi bagi pelanggaran formalitas. Pelanggaran terhadap ketentuan formal, seperti perubahan isi akta tanpa diparaf atau diberi tanda pengesahan oleh penghadap, saksi, dan Notaris, dapat mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Selain itu, pelanggaran tersebut dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

2. Nullifikasi Akta melalui Exclusionary Rules.

Jika suatu Akta Notaris terdegradasi menjadi akta di bawah tangan karena kelalaian formal (kerentanan internal) DAN proses penyitaannya dianggap ilegal di mata hukum (karena melanggar prosedur MKN/UUJN dan dibuktikan melalui Praperadilan), maka nilai pembuktian Akta tersebut dalam pengadilan pidana akan nihil atau sangat minimal.

 

Dengan adanya Exclusionary Rules dalam KUHAP 2025, Notaris memiliki senjata prosedural baru untuk mempertahankan nilai Akta dan kerahasiaan jabatannya. Namun, hal ini memerlukan kesempurnaan prosedural ganda: Notaris harus memastikan kepatuhan UUJN dalam pembuatan akta, dan Notaris atau kuasa hukumnya harus agresif menuntut legalitas prosedur penyitaan sesuai lex specialis dalam forum Praperadilan.

V. Strategi Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Hukum.

A. Rekomendasi Kebijakan (Harmonisasi Legislasi).

Konflik norma antara KUHAP 2025 dan UUJN mengenai prosedur penyitaan harus segera diatasi untuk mencegah ketidakpastian hukum dan erosi kerahasiaan jabatan Notaris/PPAT.

1. Penetapan Lex Specialis Absolut.

Pemerintah harus mengambil tindakan harmonisasi melalui pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Regulasi ini harus secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan penyitaan dan penggeledahan mendesak dalam KUHAP 2025 tidak berlaku, atau dibatasi secara ketat, terhadap protokol Notaris tanpa adanya penetapan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atau izin khusus dari Ketua PN yang diverifikasi. Perlu ditegaskan bahwa perlindungan MKN merupakan prosedur lex specialis yang tidak dapat dikesampingkan hanya dengan dalih “keadaan mendesak.”

2. Harmonisasi Pasal Alat Bukti Elektronik (ABE).

Mengingat potensi pelanggaran kerahasiaan massal akibat penyitaan ABE, pengaturan ABE dalam KUHAP 2025 harus mencantumkan klausul perlindungan khusus terhadap profesi yang terikat kewajiban rahasia jabatan (seperti Notaris). Klausul ini harus menekankan prinsip proporsionalitas dalam penyitaan data digital, memastikan bahwa hanya data yang relevan secara pidana yang boleh diakses, dan data protokol klien lain yang bersifat rahasia wajib dilindungi atau segera dikembalikan.

B. Rekomendasi Praktis Bagi Notaris/PPAT (SOP Darurat).

Di tengah ketidakpastian harmonisasi norma, Notaris dan PPAT wajib memperkuat mekanisme pertahanan dan manajemen risiko profesional mereka.

1. Manajemen Data Protokol Elektronik yang Ketat.

Notaris harus segera menerapkan tata kelola protokol digital yang memenuhi standar keamanan tinggi. Hal ini mencakup:

  • Enkripsi Total : Menerapkan enkripsi end-to-end atau enkripsi penuh pada seluruh protokol digital dan media penyimpanan. Jika perangkat disita, data tidak dapat diakses tanpa kunci enkripsi, yang hanya dapat diungkap melalui perintah pengadilan yang sah (bukan perintah mendesak penyidik di lapangan).
  • Segregasi Data : Memisahkan server utama penyimpanan data klien (protokol) dari perangkat kerja sehari-hari, data pribadi, atau data keuangan Notaris. Pemisahan ini memungkinkan Notaris untuk menolak penyitaan server protokol umum jika yang disangkakan adalah tindak pidana pribadi Notaris.
  • SOP Respons Cepat : Notaris harus memiliki Prosedur Operasi Standar (SOP) darurat: jika terjadi penyitaan mendesak oleh penyidik, Notaris harus segera menolak untuk memberikan akses digital dan segera menghubungi Majelis Kehormatan Notaris serta penasihat hukum untuk memulai prosedur Praperadilan.

2. Prosedur Compliance dan Due Diligence yang Diperkuat.

Mengingat peningkatan risiko pidana terkait TPPU dan turut serta , Notaris harus meningkatkan pelatihan dan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara substansif.

  • Verifikasi Ekstensif : Prosedur PMPJ harus melampaui verifikasi identitas formal. Notaris harus mencatat dan mendokumentasikan riwayat PMPJ yang rinci, termasuk penelusuran rekam jejak transaksi yang mencurigakan, untuk melindungi diri dari tuduhan kegagalan dalam mencegah tindak pidana.
  • Kepatuhan Formal Akta : Notaris wajib menjaga kepatuhan formal Akta secara sempurna. Kepatuhan terhadap Pasal-Pasal UUJN terkait formalitas Akta (paraf, kehadiran saksi, dll.) adalah benteng pertama pertahanan, karena kegagalan formal dapat merendahkan Akta menjadi akta di bawah tangan, yang semakin memperlemah posisi Notaris di hadapan pengadilan pidana.

C. Matriks Risiko dan Mitigasi Prosedural KUHAP 2025.

Analisis risiko prosedural KUHAP 2025 terhadap jabatan Notaris/PPAT dapat disarikan dalam matriks berikut, yang menggarisbawahi tantangan utama dan respons yang direkomendasikan.

 

Tabel 1. Matriks Risiko Prosedural KUHAP 2025 Terhadap Jabatan Notaris/PPAT

Kategori Risiko Ancaman Prosedural KUHAP 2025 Dasar Hukum (KUHAP/UUJN) Strategi Mitigasi Praktis
Erosi Hak Ingkar Penyitaan protokol mendesak tanpa izin PN/MKN. Pasal Penyitaan Mendesak KUHAP 2025 ; Konflik dengan Pasal 16(1)f UUJN. Segera mengajukan Praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur penyitaan; penolakan aktif secara prosedural; notifikasi segera kepada MKN dan organisasi profesi.
Krisis Protokol Digital Penyitaan seluruh perangkat penyimpanan sebagai Alat Bukti Elektronik (ABE). Syarat Formil dan Materiil ABE KUHAP 2025. Segregasi data server; penerapan enkripsi total; menuntut proporsionalitas penyitaan digital di bawah pengawasan forensik.
Peningkatan Pidana Turut Serta Kemudahan pelacakan kejahatan keuangan (TPPU) melalui ABE dan proses penyidikan yang lebih efisien. Prinsip Restoratif/Rehabilitatif yang dapat menekan Notaris untuk Restitusi. Peningkatan Due Diligence (PMPJ/KYC) melampaui formalitas; dokumentasi riwayat PMPJ yang rinci dan terdokumentasi baik.
Penurunan Nilai Akta Akta berpotensi dikecualikan sebagai bukti karena prosedur penyitaan yang ilegal (Exclusionary Rules). Pasal 222 RKUHAP (Akta sebagai Alat Bukti Surat). Menjaga integritas prosedural (MKN); memastikan akta dibuat sesuai formalitas UUJN agar tidak terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.

VI. Penutup.

A. Kesimpulan.

Pengesahan UU KUHAP 2025 merupakan langkah maju dalam modernisasi hukum acara pidana Indonesia. Namun, perubahan substansi yang memperkuat kewenangan penyidik, khususnya terkait relaksasi izin pengadilan untuk penyitaan dan penggeledahan mendesak, secara inheren menciptakan ketegangan normatif dengan UU Jabatan Notaris, yang secara khusus melindungi kerahasiaan jabatan (Hak Ingkar) melalui mekanisme Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Ancaman terbesar bagi Notaris/PPAT adalah erosi perlindungan prosedural MKN dan potensi pelanggaran kerahasiaan massal yang dipicu oleh penyitaan Alat Bukti Elektronik (ABE) digital. Jika penyidik memanfaatkan ketentuan mendesak KUHAP 2025 untuk menyita protokol tanpa persetujuan MKN, hal ini dianggap sebagai tindakan ilegal secara lex specialis.

Oleh karena itu, Notaris harus memanfaatkan dua mekanisme kunci dalam KUHAP 2025: pertama, eksistensi Praperadilan untuk menguji keabsahan penyitaan; dan kedua, pengakuan terhadap Exclusionary Rules untuk meminta agar bukti yang diperoleh secara melanggar prosedur UUJN dikesampingkan.

B. Saran.

Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi Notaris/PPAT dan masyarakat pengguna jasa, langkah-langkah preskriptif berikut harus segera dilaksanakan :

  1. Harmonisasi Institusional : Organisasi profesi Notaris (INI) dan PPAT (IPPAT) harus bekerja sama intensif dengan DPR dan lembaga penegak hukum (MA, Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkumham) untuk merumuskan Peraturan Bersama. Peraturan Bersama ini harus secara tegas menafsirkan ketentuan KUHAP 2025 secara harmonis dengan UUJN, menegaskan bahwa perlindungan MKN terhadap Notaris/PPAT adalah pilar lex specialis yang tidak dapat dikesampingkan oleh ketentuan penyitaan mendesak.
  2. Peningkatan SOP Digital : Notaris harus segera memodernisasi SOP manajemen protokol digital mereka, fokus pada enkripsi dan segregasi data untuk memitigasi risiko penyitaan digital yang tidak proporsional, serta menyiapkan respons hukum cepat (Praperadilan) jika prosedur MKN diabaikan.
  3. Penguatan Due Diligence : Kewajiban Notaris dalam menerapkan PMPJ harus ditingkatkan substansinya, melampaui sekadar formalitas, guna memitigasi risiko keterlibatan pidana, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REFERENSI BACAAN

  1. RKUHAP Resmi Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR – MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/rkuhap-resmi-disahkan-dalam-rapat-paripurna-dpr-0Ay
  2. Rekonstruksi Hukum Acara Pidana Indonesia dalam Kajian Kritis KUHAP 1981 Orde Baru menuju RKUHAP Reformis – MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/rekonstruksi-hukum-acara-pidana-indonesia-dalam-kajian-0AA
  3. Etika Dan Kode Etik Jabatan Notaris Dalam Pasal 16 Ayat 1 Huruf f Di Indonesia – Al-Amin.ShariaJournal, http://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/download/1180/736
  4. Waspada Notaris Terjerat Pidana, Bagaimana Prosedur Penegakan Hukumnya – INAnews, https://www.inanews.co.id/2020/02/waspada-notaris-terjerat-pidana-bagaimana-prosedur-penegakan-hukumnya/
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf
  6. Kedudukan Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Rancangan KUHAP, https://www.researchgate.net/publication/393949646_Kedudukan_Akta_PPAT_Sebagai_Alat_Bukti_Otentik_Dalam_Rancangan_KUHAP
  7. KUHAP Baru Bolehkan Penyidik Menggeledah Tanpa Izin Pengadilan, Ini Pasalnya, https://nasional.kompas.com/read/2025/11/18/15001951/kuhap-baru-bolehkan-penyidik-menggeledah-tanpa-izin-pengadilan-ini-pasalnya
  8. RUU KUHAP Sertakan Pasal Baru soal Penyitaan Alat Bukti, Apa Isinya? – detikNews, https://news.detik.com/berita/d-8005807/ruu-kuhap-sertakan-pasal-baru-soal-penyitaan-alat-bukti-apa-isinya
  9. Info Singkat Komisi III Agustus I 2025 – DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-15-I-P3DI-Agustus-2025-222.pdf
  10. Dampak Hukum Terhadap Notaris Jabupaten Buleleng Yang Ditetapkan sebagai Pelaku Tindak Pidana Khusus Perpajakan – Repository UNISSULA, https://repository.unissula.ac.id/40675/1/Magister%20Kenotariatan_21302300015_fullpdf.pdf
  11. Reformulasi Undang-Undang Jabatan Notaris Dalam Memaksimalkan Peran Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang – ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/395437057_Reformulasi_Undang-Undang_Jabatan_Notaris_Dalam_Memaksimalkan_Peran_Pencegahan_Tindak_Pidana_Pencucian_Uang
  12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, https://bphn.go.id/data/documents/uu30-2004bt.pdf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed