Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, Anas mengajukan Selanjutnya
Alasan Mahkamah Agung Memotong Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Tahun Menjadi 8 Tahun
Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, Anas mengajukan Selanjutnya
NEWS UPDATE