Oleh : MJ. Widijatmoko Pasal 47 UU 1/1974 mengatur bahwa “anak dibawah umur itu berada dibawah kekuasaan orang Selanjutnya
Orang tua (Bapak/Ayah atau Ibu yang Terikat Perkawinan Sah) Mewakili Anak di Bawah Umur, Tidak Sebagai Wali Anak di Bawah Umur dan Perwalian Anak di Bawah Umur Hanya Terjadi Terhadap Anak di Bawah Umur yang Tidak Lagi Berada di Bawah Kekuasaan Orang Tua Serta Pengadilan Tidak Lagi Mempunyai Kewenangan Menetapkan Perwalian Anak di Bawah Umur Kecuali Karena Pemberhentian Wali dan Perkara Perwalian Berdasarkan Ketentuan Pasal 47 S/d Pasal 54 UU No. 1/1974
Oleh : MJ. Widijatmoko Pasal 47 UU 1/1974 mengatur bahwa “anak dibawah umur itu berada dibawah kekuasaan orang Selanjutnya
NEWS UPDATE