Menurut Undang –Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pasal 105 ayat 2 mengatakan, “Direksi wajib mengumumkan Selanjutnya
Jual Beli Saham, Peleburan dan Penggabungan PT, Bisakah Diumumkan Melalui Media Elektronik?
Menurut Undang –Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pasal 105 ayat 2 mengatakan, “Direksi wajib mengumumkan Selanjutnya
NEWS UPDATE