Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 30/2004 Selanjutnya
Wewenang dan Tugas Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 30/2004 Selanjutnya
NEWS UPDATE