oleh

Komisi Yudisial Segera Tindak Lanjuti Pengaduan Tom Lembong

-NEWS-230 views

Jakarta –  Laporan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas majelis hakim yang mengadilinya direspon Komisi Yudisial. Komisi  tersebut menyatakan segera menganalisis laporan mantan menteri perdagangan itu yang menyebut terjadi pelanggaran etik oleh majelis hakim yang mengadili dirinya. Sebelumnya, majelis memvonis Tom  4,5 tahun karena terbukti korupsi importasi gula.

“Kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa, 5 Agustus. Laporan Tom diterima Komisi, Senin (4/8).

“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.

Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti Fajar mengatakan sangat mungkin bagi Komisi Yudisial  untuk memeriksa majelis hakim yang bersangkutan guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran KEPPH atau Kode Etik dan Pedoma Perilaku Hakim

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain,  menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Pada  1 Agustus Tom mendapat abolisi dari Presiden Prabowo yang membuat ia bebas dari rumah tahanan Cipinang. Beberapa saat setelah keluar, Tom menyatakan akan melaporkan hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial. [sus]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed