Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui pertimbangan tertentu. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya Kamis malam kemarin kepada wartawan. Pertimbangan itu, ujar Supratman, demi kepentingan bangsa dan negara.
Supratman juga menunjuk pertimbangan lain, yakni agar terciptanya situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya, Kamis malam.
Menurut Menteri, Tom dan Hasto memiliki memiliki kontribusi kepada negara. “Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya. Ia menegaskan pemberian itu murni berdasarkan kajian hukum.
Abolisi berasal dari kata “abolition” yang berarti penghapusan penuntutan terhadap suatu tindak pidana. Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Sebelum memberikan abolisi, Presiden dapat meminta nasihat Mahkamah Agung sebelum mengambil keputusan. Setelah abolisi diberikan, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hukum terhadap orang tersebut dianggap tidak pernah ada. Sedang amnesti merupakan tindakan presiden untuk menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Dengan pemberian tersebut maka seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan. Pemberian amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang juga kader Partai Gerindra mengatakan, DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku. Harun Masiku sendiri sampai kini raib.
Sejumlah kader PDI P, antara lain Romy Soekarno, menyatakan apresiasinya atas pemberian amnesti tersebut. Megawati sendiri telah menyerukan kader PDI P untuk mendukung Pemerintahan Prabowo. (les)
Komentar